Massa Buruh Berdatangan, Lalin Jalan Medan Merdeka Selatan Mulai Macet
Jakarta, CNBC Indonesia - Para buruh mulai memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Gedung BSI Tower, untuk menggelar aksi demo, hari ini, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, massa buruh mulai tiba di depan Balaikota Jakarta sekitar pukul 11:10 WIB. Dua menit kemudian para buruh mulai bergeser ke depan Gedung BSI.
Pada pukul 11:15 WIB, pengalihan lalu lintas mulai diberlakukan, di mana kendaraan harus berbelok ke Jalan Agus Salim dan tak bisa langsung ke arah Patung Kuda.
Lalu lintas Jalan Medan Merdeka Selatan pun mulai mengalami kemacetan.
Rencananya, ribuan massa buruh yang tergabung dalam KSPIÂ dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, akan menggelar demo di kawasan Patung Kuda, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi demo hari ini masih berkaitan dengan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta peraturan pemerintah tentang pengupahan. Kebijakan itu juga dianggap memperlebar jurang ketimpangan sosial di kalangan pekerja.
"Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden," kata Said Iqbal dalam siaran persnya, dikutip Kamis (8/1/2026).
Foto: Para buruh mulai memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Gedung BSI Tower, untuk menggelar aksi demo, Kamis (8/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)Para buruh mulai memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Gedung BSI Tower, untuk menggelar aksi demo, Kamis (8/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata) |
Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, buruh juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5% di atas nilai 100% KHL.
Tuntutan kedua diarahkan ke Jawa Barat. Buruh meminta revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah agar dikembalikan sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.
Melalui aksi 8 Januari 2026, buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat KDM untuk merevisi kebijakan upah minimum yang dinilai berorientasi pada upah murah dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung," tegas Said Iqbal.
Berikut 2 tuntutan yang akan diusung massa buruh dalam aksi demo kali ini:
1. Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL
2. Revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
Foto: Para buruh mulai memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Gedung BSI Tower, untuk menggelar aksi demo, Kamis (8/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)Para buruh mulai memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Gedung BSI Tower, untuk menggelar aksi demo, Kamis (8/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata) |
[Gambas:Video CNBC]
Foto: Para buruh mulai memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Gedung BSI Tower, untuk menggelar aksi demo, Kamis (8/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Para buruh mulai memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Gedung BSI Tower, untuk menggelar aksi demo, Kamis (8/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)