MARKET DATA

Aturan Baru Purbaya: Dana Desa Bisa Cair Kalau Pemda Punya Kopdes

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
26 November 2025 12:07
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/ Kementerian Keuangan RI)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/ Kementerian Keuangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru pencairan dana desa, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024.

Dalam PMK yang ia berlakukan sejak Selasa (25/11/2025), pencairan dana desa dalam APBN ke pemerintah desa akan turut mengacu pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," dikutip dari PMK 81/2025, Rabu (26/11/2025).

Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap. Tahap I tetap diatur sebesar 60% dari pagu dana desa yang telah ditentukan penggunaannya oleh setiap desa dan dilakukan paling lambat tiap Juni. Tahap II juga masih ditetapkan sebesar 40% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa paling cepat pada April.

Syarat salur tahap I juga masih sama, yakni sudah adanya penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa.

Namun, untuk syarat salur tahap II mengalami penambahan ketentuan. Dalam PMK sebelumnya hanya terdiri dari adanya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya; serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.

Dalam Ayat 3 Pasal 24 PMK 81/2025 persyaratan penyaluran tahap II yang ditambah ialah adanya akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris; dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Selain itu, dalam PMK 81/2025, Purbaya juga menyisipkan pasal tambahan terkait ketentuan format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP/KKMP melalui Pasal 29A, serta Pasal 29B terkait dengan penundaan penyaluran dana desa tahap II.

Dalam Pasal 29B PMK 81/2025 disebutkan bahwa dana desa tahap II yang persyaratan penyaluran belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya. Dana desa tahap II yang ditunda penyalurannya itu baik yang ditentukan penggunaannya, maupun yang tidak ditentukan penggunaannya.

Dana desa tahap II yang ditunda penyalurannya itu akan disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada akhir tahun.

Bila tak kunjung dipenuhi persyaratannya untuk dana desa tahap II maka pemerintah tidak akan menyalurkan dana desanya kembali. Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II tidak kunjung digunakan untuk keperluan apapun akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari PMK 81/2025.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Bisa Tenang, Dana Desa Rp 70 T Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih


Most Popular