Skema Gaji PNS Bakal Dirombak Tahun Depan Jadi Single Salary

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 25/11/2025 06:40 WIB
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah tengah menyiapkan skema gaji terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema tersebut bernama single salary dan ditargetkan bisa berlaku 2026.

Single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa koordinasi BKN bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan kementerian serta lembaga lainnya tengah menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan dikutip Selasa (25/11/2025).

Zudan menegaskan untuk penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan yang matang serta keputusan akhir yang harus diambil secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.

"Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang Dan ini harus kita putuskan bersama," ujarnya.

Apa Itu Single Salary?

Untuk diketahui, single salary adalah sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan.

Menurut Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017 komponen yang akan disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Menurut pemerintah, sistem penggajian single salary dapat menjamin kesejahteraan ASN, bahkan hingga memasuki usia pensiun dan dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.

Sistem single salary lebih dulu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.

Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tingkatkan Kesejahteraan ASN, BKN Dorong Skema Gaji Tunggal