Belum Sampai Akhir Tahun, Setoran PBB di DKI Jakarta Lampaui Target
Jakarta, CNBC Indonesia - Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2 di DKI Jakarta, telah melampaui target hingga Oktober 2025, atau dua bulan sebelum akhir tahun.
Hingga akhir Oktober 2025, realisasi setoran PBB-P2 yang telah dikumpulkan Pemprov DKI Jakarta senilai RP 10,32 triliun, atau 100,77% dari target APBD-P 2025 yang dipatok sebesar Rp 10,25 triliun.
"Ini membuktikan bahwa semangat warga mendukung pembangunan DKI Jakarta," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati saat konferensi pers APBD DKI Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Selain PBB P2, setoran pajak yang juga telah melampaui target ialah Pajak Alat Berat atau PAB yang sudah senilai Rp 483 juta atau 269,89% dari target Rp 200 juta.
Adapun untuk setoran pajak lainnya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Oktober 2025 sudah senilai Rp 8,23 triliun atau setara 84,87% dari target Rp 9,7 triliun.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB realisasinya Rp 4,27 triliun atau setara 83,78% dari target Rp 5,1 triliun, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 1,41 triliun atau 61,34% dari target Rp 2,3 triliun.
Pajak Rokok di DKI Jakarta telah terkumpul Rp 971,7 miliar atau setara 71,98% dari target RP 1,35 triliun, dan Pajak Air Tanah atau PAT yang telah terkumpul Rp 61,9 miliar atau setara 88,41% dari target Rp 70 miliar.
Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nilainya sebesar Rp 4,65 triliun atau baru 44,79% dari target RP 10,37 triliun.
Sedangkan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti jasa perhotelan sudah Rp 1,51 triliun atau 91,56% dari target Rp 1,65 triliun, serta Makanan dan Minuman Rp 3,62 triliun, setara 85,33% dari target Rp 4,25 triliun.
PBJT kesenian dan hiburan realisasinya sebesar Rp 508,6 miliar atau setara 78,25% dari target Rp 650 miliar, PBJT tenaga listrik Rp 754,7 miliar atau 83,85% dari target 900 miliar, dan jasa parkir Rp 264,2 miliar atau setara 88,06% dari target Rp 300 miliar.
Secara total setoran pajak daerah DKI Jakarta hingga akhir Oktober 2025 menjadi senilai Rp 37,34 triliun, atau masih sebesar 77,79% dari target hingga akhir tahun Rp 48 triliun.
Di luar pajak daerah, juga tercatat setoran retribusi daerah yang senilai Rp 1,08 triliun atau 78,02% dari target Rp 139 triliun. Terdiri dari retribusi jasa umum Rp 351,5 miliar, retribusi jasa usaha Rp 691,5 miliar, dan retribusi perizinan tertentu Rp 236,2 miliar.
(arj/haa)