Pendapatan Pajak DKI Capai Rp54,1 T, dari PBB hingga Jasa Parkir

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
28 August 2025 17:53
Sejumlah pengunjung berwisata di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (12/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Sejumlah pengunjung berwisata di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (12/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta sampai dengan Juli 2025 mencapai Rp 31,52 triliun atau sekitar 58,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 54,18 triliun.

Kepala Badan Penerimaan Daerah Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan penyumbang PAD tertinggi dari pajak daerah sebesar Rp 25,57 triliun.

Lalu diikuti oleh retribusi daerah Rp 702,2 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 333,1 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 2,91 triliun.

"Untuk pendapatan PAD-nya sampai dengan tanggal 31 Juli realisasinya adalah Rp31,52 triliun dengan rincian pajak daerah Rp27,57 triliun atau 57,46% pada tanggal 31 Juli," ujar Lusi dalam konferensi pers APBD DKI Jakarta, dikutip Kamis (28/8/2025).

Adapun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi penyumbang pajak daerah DKI Jakarta sebesar Rp 9 triliun. Diikuti oleh pajak kendaraan bermotor Rp 5,6 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 2,9 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,8 triliun, dan pajak makanan dan/atau minuman Rp 2,6 triliun.

Dalam paparannya, Pemprov DKI Jakarta mencatatkan berbagai jenis pajak yang tercatat menjadi penerimaan pajak daerah. Berikut rinciannya:

  1. PBB-P2 Rp 9 triliun
  2. PKB Rp 5,6 triliun
  3. BBN-KN Rp 2,9 triliun
  4. BPHTB Rp 2,8 triliun
  5. Makanan dan/atau minuman Rp 2,6 triliun
  6. Jasa perhotelan Rp 1,1 triliun
  7. PBB-KB Rp 1 triliun
  8. Pajak reklame Rp 647,5 miliar
  9. Pajak rokok Rp 541,7 miliar
  10. Tenaga listrik Rp 517,1 miliar
  11. Kesenian dan hiburan RP 343,4 miliar
  12. Jasa parkir Rp 183,5 miliar
  13. Pajak Air Tanah Rp 41,4 miliar
  14. Pajak Alat Berat Rp 260,5 juta


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Genjot PAD, Bupati Bulungan Fokuskan Penguatan Ekonomi Lokal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular