Kepatuhan Eksportir Capai 90%, Aturan DHE Bakal Diperkuat!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Rabu, 29/10/2025 19:46 WIB
Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto memastikan kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bakal semakin diperkuat. Sekarang, tingkat kepatuhan eksportir sudah mencapai sekitar 90%.

"Realisasinya compliance-nya sudah sekitar 90%. Kita akan evaluasi teknis detailnya lagi," ujar Airlangga saat ditemui di Istana Presiden, Rabu (29/10/2025).

Pemerintah, kata Airlangga, sedang melakukan penyempurnaan aturan bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Adapun terkait rencana perluasan kebijakan DHE ke sektor non-SDA, Airlangga memastikan aturan tetap difokuskan pada sektor sumber daya alam (SDA). Namun, pihaknya membuka peluang adanya penambahan fasilitas atau insentif bagi perusahaan yang menempatkan devisanya di dalam negeri.

"Tetap SDA, ada beberapa fasilitas yang akan diberikan nanti," ujarnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DHE Belum Berdampak, Birokrasi & Insentif Jadi Kendala