Produsen Perhiasan Datangi Purbaya, Ngadu Soal Pajak

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Kamis, 23/10/2025 20:05 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di Kantor Kementerian Keuangan, sore ini, Kamis (23/10/2025).

Purbaya mengungkapkan produsen perhiasan meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal. Mereka menjual emas perhiasan langsung ke toko-toko dan tidak membayar pajak.


Sementara itu, produsen emas legal dikenakan status pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan dengan pajak sebesar 1,1% dan PKP pedagang atau toko emas sebesar 1,6%.

"Itu PPN-nya. Jadi itu hampir 3%. Jadi minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen saja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau memang bisa naikkin income saya, naikkin aja," papar Purbaya.

Ini dikarenakan, Purbaya yakin hampir 90% produsen ilegal atau gelap tidak bayar pajak pabrikan 1,6% ke pemerintah. Adapun, APPI mengusulkan agar semua pajak ini digabungkan dan disederhanakan pemungutannya.

"Usul mereka (APPI) adalah semua dikerahkan 3%," katanya. Dengan demikian konsumen tak perlu lagi bayar di pabrik-pabriknya. Dengan demikian, ini bisa dikendalikan dengan lebih cepat.

Sayangnya, Purbaya tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai kepastian penerapan kebijakan ini. Sebagai catatan, pabrikan dan pedagang emas perhiasan kerap terbebani dengan pajak ini. Pasalnya, belum semua pelaku usaha perhiasan ditetapkan sebagai PKP. Alhasil ini menimbulkan persaingan harga. 


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkeu Purbaya Bahas Wacana Penurunan Tarif PPN