Perkuat Standar Layanan Kesehatan di KEK, Kemenkes Sesuaikan Regulasi

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Rabu, 22/10/2025 16:50 WIB
Foto: Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KEK Triwulan III-2025, Rabu (22/10/2025)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian regulasi maupun pengawasan layanan kesehatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini dilakukan agar layanan kesehatan di KEK dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun global.

Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Yanti Herman menuturkan, pengaturan mengenai fasilitas layanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan perizinan, melainkan juga mencakup standar alat kesehatan maupun sumber daya manusia (SDM) itu sendiri.

"Itu kompetensinya juga memang harus disesuaikan, itu yang mungkin secara garis besar poin-poinnya ada di sana, nanti secara singkat akan dijelaskan. Ini tentu saja perlu validasi dalam prosesnya, jadi bukan standar perizinan yang begitu proses sesuai atau tidak perizinan pelayanan yang diberikan," ungkap dia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KEK Triwulan III-2025, Rabu (22/10/2025).


Dari situ, Yanti menyebut layanan kesehatan yang tersedia di KEK harus benar-benar sesuai standar. Pada akhirnya, pihak administrasi harus bekerja lebih keras di samping pemberian izin dan pengawasan.

"Ini yang kita pikir tentunya di kesehatan ini yang menjadi concern juga, bukan hanya memberikan izin tapi pelayanan yang diberikan baik," jelasnya.

Yanti melanjutkan, saat ini Kemenkes sedang memproses revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenkes No 18 Tahun 2023 tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu, Kemenkes juga mengusulkan pembentukan badan ad hoc untuk menilai standar layanan kesehatan di KEK.

"Sekali lagi bukan untuk menambah birokrasi, tapi untuk proses yang sifatnya ad hoc untuk melihat apakah standar yang diberikan itu sesuai enggak. Karena sekali lagi standar mereka (KEK) berbeda dengan kita," ungkap dia.

Yanti pun menyoroti adanya perbedaan antara standar global dan lokal yang terlihat pada KEK. Contohnya ada pada KEK Sanur yang di dalamnya terdapat rumah sakit dan klinik, sehingga diperlukan relaksasi peraturan perizinan agar kegiatan layanan kesehatan di sana tetap fleksibel namun tetap bisa diawasi secara ketat.

"Jadi kami akan ber-relaksasi kembali, ini akan seperti apa, tapi nanti jelas standarnya. Jam segitu, tanggal segitu yang melakukan dokternya siapa, khawatir nanti begitu dilakukan terapi, nanti tidak ada yang bertanggung jawab siapa yang memberikan pelayanan," pungkas dia.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: One Stop Service Jadi Solusi Tekan WNI Berobat ke Luar Negeri