
AS di Ambang Perang Saudara, Trump "Invasi" Negara Bagian Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) yang terbagi mengeluarkan putusan pada Senin (20/10/2025) yang mengizinkan Presiden Donald Trump untuk mengirim pasukan Garda Nasional ke Portland, Oregon. Hal ini memberikan kemenangan hukum yang penting bagi Presiden Republikan tersebut dalam upayanya mengerahkan kekuatan militer untuk menekan protes dan menegakkan kebijakan imigrasi.
Panel tiga hakim dari Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS mengabulkan permintaan Departemen Kehakiman untuk menangguhkan perintah hakim pengadilan distrik yang sebelumnya memblokir pengerahan tersebut. Putusan mayoritas tanpa tanda tangan ini didukung oleh Hakim Sirkuit Bridget Bade dan Hakim Sirkuit Ryan Nelson, yang keduanya diangkat oleh Trump pada masa jabatan pertamanya.
"Pengiriman Garda Nasional adalah respons yang tepat terhadap para pengunjuk rasa yang telah merusak gedung federal dan mengancam petugas Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS," tulis putusan itu.
Juru Bicara Gedung Putih Abigail Jackson menyambut baik putusan tersebut, dengan mengatakan Trump telah menjalankan otoritas hukumnya untuk melindungi aset federal dan personel dari para pengunjuk rasa
Hal ini otomatis membatalkan putusan hakim Distrik AS berbasis di Portland, Karin Immergut. Hakim yang juga diangkat oleh Trump itu sebelumnya memutuskan pada 4 Oktober bahwa Trump "kemungkinan besar bertindak melanggar hukum" ketika memerintahkan pasukan ke Portland.
"Deskripsi Trump tentang kota itu sebagai kota yang porak-poranda perang (war-ravaged) adalah sama sekali tidak terikat pada fakta," tuturnya.
Meski begitu, muncul penolakan dari sejumlah penegak hukum soal putusan ini. Hakim Sirkuit Susan Graber, yang diangkat oleh Presiden Demokrat Bill Clinton, menentang keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa putusan ini berbahaya.
"Mengizinkan pengerahan pasukan sebagai tanggapan terhadap protes yang "hanya merepotkan" adalah "bukan hanya absurd, tetapi berbahaya," tuturnya dalam nota penentangan atau dissenting opinion).
Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, juga menyerukan agar Sirkuit ke-9 mempertimbangkan kembali putusan tersebut. Rayfield berpendapat bahwa keputusan ini memberikan kewenangan sepihak pada negara.
"Putusan hari ini, jika dibiarkan berlaku, akan memberikan presiden kekuasaan sepihak untuk menempatkan tentara Oregon di jalanan kita tanpa pembenaran apa pun, Putusan tersebut menempatkan Amerika pada jalur berbahaya," ujarnya.
(tps/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AS Makin Chaos, Trump Turunkan Pasukan Khusus Hadapi Demo Imigran
