Koperasi-UMKM Kelola Sumur Minyak Hasil Rekomendasi Kepala Daerah
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan kesempatan kepada UMKM, Koperasi dan juga badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk bisa mengelola sumur minyak masyarakat. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan melalui regulasi ini pemerintah akan memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan BUMD.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengelolaan sumur rakyat melalui koperasi, UMKM, dan BUMD atas rekomendasi Kepala Daerah. Sehingga tidak ditunjuk serta merta oleh pemerintah pusat.
"Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita pengen menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus. Itu ya," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).
Sebagaimana diketahui, Bahlil baru saja menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat Kementerian/Lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan BUMN untuk membahas pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dan sejumlah stakeholder lainnya.
Bahlil menegaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak secara legal.
"Program ini adalah merupakan program pro-rakyat yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," kata Bahlil.
(pgr/pgr)