
20.000-30.000 Sumur Minyak Boleh Dibor Warga, Hasilnya ke Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membolehkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencatat sumur rakyat yang sudah diidentifikasi dan bisa dikelola setidaknya mencapai 20-30 ribu lebih yang tersebar di tiga provinsi. "Ya, sekitar 20.000 sampai 30.000," ungkap Bahlil usai Rapat di Kementerian ESDM dikutip Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, Bahlil menyebut PT Pertamina (Persero) sendiri nantinya akan bertindak sebagai off-taker atau pembeli minyak hasil produksi sumur rakyat. Adapun, harga pembelian ditetapkan antara 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).
"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (30/7/2025).
Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jadi metodenya bukan dikerjasamakan, itu nanti dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UMKM. Tapi bukan koperasi abal-abal ya, bukan koperasi jual kerupuk, bukan ya dan bukan koperasi jual bahan pokok," ungkap Bahlil.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan Ahok Usai Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak