Kemenkeu Soal Single Salary PNS: Nanti Dikaji Dulu!

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
09 October 2025 13:20
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)
Foto: Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengungkapkan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu mengenai kebijakan sistem penggajian tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini menyusul dorongan penerapan single salary yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

"Nanti kita kaji dulu deh," papar Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, Kamis (9/10).

Sayangnya, Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut pandangan Kementerian Keuangan mengenai kebijakan single salary ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa sistem penggajian tunggal atau single salary system dapat menjadi jawaban untuk menciptakan kesejahteraan bagi para ASN, termasuk saat memasuki usia pensiun para aparatur sipil negara (ASN).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri itu mengatakan, sejak 10 tahun lalu, Korpri memang telah memperjuangkan supaya single salary system segera diterapkan pemerintah kepada para ASN. Namun, hingga kini tak kunjung terealisasi.

"Tapi belum direalisasikan. Mudah-mudahan Pak Menkeu baru mencintai, menjadi menkeu nya para ASN, bukan Menkeu nya pegawai kemenkeu saja," kata Zudan dikutip Selasa (7/10/2025).

Zudan mengatakan, dengan sistem gaji tunggal itu, maka perhitungan pensiunan para ASN akan berbasiskan gaji pokoknya, yang sudah termasuk dengan berbagai tunjangan yang melekat, tak lagi terpisah seperti saat ini.

"Besok teman-teman yang golongan 1 (kalau pensiun) hanya terima Rp 2,2 juta, golongan 2 Rp 3,4 juta, kemudian, saya kalau saya gak sampai Rp 5 juta karena masa kerja saya pendek. Jadi yang teman-teman eselon 1 biasanya terima Rp 50-60 juta, ada yang Rp 150 juta, besok terimanya segini," ucap Zudan.

Untuk diketahui, single salary adalah sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan.

Menurut Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017 komponen yang akn disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wacana Gaji Tunggal Buat ASN Muncul, BKN Buka Suara!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular