Alasan 17 ASN Dipecat: Bolos Kerja Sampai Korupsi

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
08 September 2025 06:50
Infografis: Tak Ada Ampun! PNS Tak Lagi Bisa Berleha-leha di 2022
Foto: Infografis/Tak Ada Ampun! PNS Tak Lagi Bisa Berleha-leha di 2022/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara memberhentikan 17 Aparatur Sipil negara (ASN) dengan alasan tidak masuk kerja sampai korupsi.

Kepala BKN Zudan Arif memutuskan untuk menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai ASN dari total 20 kasus disiplin yang disidangkan. Sementara tiga kasus lainnya diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan

"Dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025, Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN bersangkutan," kata Zudan, dikutip dari situs resmi, Senin (8/9/2025).

Adapun sidang banding administratif yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) pertimbangan ASN periode Agustus 2025. Pengambilan keputusan sidang juga dihadiri oleh Menteri PANRB selaku ketua BPASN dan anggota BPASN diantaranya perwakilan Sekretaris Kabinet, Kepala BIN Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Pengurus KORPRI.

Jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang kali ini, yaitu kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor.

Dalam sidang, Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.

"Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesonal," ujar Zudan dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Sudah Nikah Wajib Lapor Pasangan, Diabaikan Bisa Kena Sanksi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular