Single Salary PNS Belum Berlaku Tahun Depan, Lalu Kapan?

Arrijal Rachman & Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 02/09/2025 08:10 WIB
Foto: Ilustrasi/ Single Salary PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum akan diterapkan pada 2026.

Hal ini sesuai dengan ketetapan di dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 yang mengamanatkan bahwa single salary untuk PNS dalam periode jangka menengah.

Hingga saat ini, pemerintah pun masih membahas secara mendalam penerapan sistem yang akan merombak sistem penggajian ASN itu lintas kementerian, seperti Kementerian Keuangan bersama Kementerian PANRB. Tujuannya supaya tidak mengganggu postur APBN secara radikal.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, hingga saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap pengkajian di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dalam dokumen Nota Keuangan 2026 yang tertulis ialah penerapan untuk periode jangka menengah.

"Itu kan masih jangka menengah, itu masih dikaji oleh BKN," kata Luky saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, dikutip Selasa (2/9/2025).

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menjelaskan, pembahasan penerapan single salary bagi para ASN juga masih terus dibahas Kementerian Keuangan bersama Kementerian PANRB.

"Ya ini kan artinya ada wacana dari Kemen PANRB, itu kita coba bahas, kita coba diskusikan, kita persiapkan untuk jangka menengahnya seperti apa," ungkap Rofyanto.

Rofyanto pun belum bisa memastikan kapan penerapan sistem penggajian tunggal itu diberlakukan bagi para ASN. Yang jelas, arah sistem penggajian ke depan akan menerapkan sistem single salary.

"Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," kata Rofyanto.

Wacana pemerintah untuk menerapkan penggajian tunggal atau single salary kembali muncul dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian atau lembaga (K/L).

"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," dikutip dari dokumen tersebut.

Adapun, wacana single salary ini telah muncul sejak 2017. Single salary pertama kali tertuang dalam Policy Brief Agustus 2017 Badan Kepegawaian Negara.

Single salary secara garis besar menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, hingga tunjangan beras dan sebagainya ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara. Hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang masih akan di luar perhitungan.

Sistem single salary pun juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN. Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gaji Tunggal ASN Demi Hapus Kompleksitas