
Muncul Wacana Gaji Tunggal di RAPBN 2026, Apa Bedanya denganSekarang?

Jakarta, CNBC Indonesia-Dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 menyinggung rencana penerapan penggajian tunggal atau single salary bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen itu akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," dikutip dari dokumen, Selasa (26/8/2025).
Lantas, apa bedanya konsep single salary dengan sistem penggajian ASN selama ini?
Merujuk jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara Edisi II Tahun 2012, sistem penggajian ASN khususnya para pegawai negeri sipil atau PNS selama ini didasarkan pada pangkat dan masa kerja, dan belum di dasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan.
Selain itu, besaran Gaji PNS selama ini juga dinilai tidak mencerminkan penghasilan yang sesungguhnya, karena di samping menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) dan sejumlah honorarium dari berbagai sumber lainnya. Struktur Gaji PNS yang sangat kompleks itu, lalu disebut sulit dijadikan barometer kinerja bagi seorang PNS.
Oleh sebab itu, sudah sejak lama bergulir rencana pemerintah untuk mengubah skema gaji para ASN menjadi single salary, sebagaimana kembali termuat dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN. Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.
Dua sistem itu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
Adapun definisi detail tentang penggajian tunggal atau single salary terungkap dalam ivil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017.
Di dalam artikel itu disebutkan single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Meski wacana penerapan single salary ini telah lama bergulir dan kembali dimunculkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.
"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025)
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari Pertama! ASN Jakarta Wajib Berangkat Kerja Naik Transportasi Umum
