Cuma ada 1.100, Menteri LH Ungkap Minimnya Pengawas Lingkungan di RI

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Senin, 01/09/2025 16:40 WIB
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq dalam acara MINDIALOGUE Sharing Session with Environtment Minister dengan tema “Korporasi Hebat, Alam Selamat” di Soehana Hall energy building, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut jumlah pengawas lingkungan di Indonesia masih sangat minim, jika dibandingkan dengan jumlah unit usaha yang diawasi. Dia menyebut, hanya ada 1.100 pengawas lingkungan hidup dan jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang lingkungan hidup juga terbatas, yakni sekitar 250 orang.

Pengawas lingkungan ini harus mengawasi 5 juta unit usaha di Indonesia. Hanif menjelaskan jumlah unit usaha tersebut berdasarkan sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdalnet.

"Artinya ini jauh dari kemampuan kita untuk mengontrol pelaksanaan kualitas lingkungan ini yang dilakukan oleh banyak sektor di Indonesia," ungkap dia dalam MINDIALOGUE: Korporasi Hebat, Alam Selamat, Kamis (28/8/2025).


Akibatnya, para pengawas ini belum mampu maksimal dalam melakukan penegakan pengawasan lingkungan bagi korporasi.

"Ya, memang secara ideal tentu kita melakukan pengawasan secara langsung. Ini yang sepertinya masih agak kurang kita lakukan karena ada gap yang cukup besar antara unit usaha dan sumber daya yang kita miliki untuk pengawasan," tegas Hanif.

Selain jumlah pengawas, teknologi yang ada pun belum mumpuni dalam mengawal ketaatan pelaksanaan pembangunan lingkungan.

"Sehingga wajar kalau hari ini ibarat kita melihat ember yang banyak lubang, ember seperti saringan itu. Kemudian dimasukkan air, menterinya harus menutup yang mana dulu? Harus menutup yang mana dulu? Ini kita tidak bisa membayangkan," tutur Hanif.

Dia menegaskan KLH berupaya mengejar gap tersebut dengan berbagai upaya pengawasan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni berdialog langsung dengan para pelaku industri.

Besarnya gap yang ada antara jumlah pengawas dan unit usaha ini membuat mereka fokus pada 2 juta usaha dengan risiko menengah tinggi. Sementara itu, sebanyak 3 juta sisanya dengan risiko rendah yang tidak memerlukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta AMDAL.

"Tapi yang perlu UKL-UPL dan AMDAL jumlahnya lebih dari 2 juta. Jadi kalau kita bagi 1.100 dibagi 2 juta, maka hasilnya 1 orang harus melakukan pembinaan pengawasan lebih dari 1.000 unit. Ini yang kemudian tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara sempurna," tambah Hanif.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Korporasi Hebat, Alam Selamat