PLN Beri Masukan 7 Poin untuk Revisi UU Ketenagalistrikan, Apa Saja?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 26/08/2025 19:15 WIB
Foto: PLN (dok. PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) mengungkapkan masukan kepada Komisi XII DPR RI dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Setidaknya, terdapat tujuh poin yang disampaikan perusahaan ketenagalistrikan pelat merah tersebut.

Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN Yusuf Didi Setiarto menyebutkan poin pertama yang diminta oleh PLN untuk bisa diatur dalam RUU Gatrik adalah perihal pemberian penugasan kepada BUMN ketenagalistrikan untuk melaksanakan public service obligation (PSO).

Hal itu lantaran dalam aturan yang sudah ada yakni pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN, PLN tidak disebutkan secara gamblang untuk menjalankan PSO.


"Jadi untuk nomor satu, pertama ketika PLN harus menjalankan mandat PSO, PSO-nya itu apa saja? Apakah untuk rakyat tertentu atau untuk semua konsumen PLN? Ini harus jelas. Karena treatment-nya akan tidak sama, akan berbeda. Apakah dia berada di rezim subsidi atau kompensasi? Jadi ini menjadi penting," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Poin kedua yang disampaikan untuk bisa diatur dalam RUU Gatrik adalah perihal jual beli listrik lintas negara. Pihaknya menekankan untuk bisa melakukan pengiriman listrik perlu adanya transmisi melalui ASEAN Super Grid.

Yang perlu ditekankan dalam RUU Gatrik adalah kejelasan akses transmisi tersebut apakah bisa secara bebas oleh pasar atau harus melalui perusahaan milik negara.

Foto: Ilustrasi token listrik. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ilustrasi token listrik. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Ini menjadi penting buat kita agar kita bisa mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di sisi Indonesia," tegasnya.

Poin ketiga, perihal kriteria wilayah usaha. Didi menyebutkan perlu adanya penataan kelola wilayah usaha dan perlu adanya koordinasi yang tertulis dalam RUU Gatrik.

"Jadi ini intinya koordinasi dan mendapatkan clearance dari PLN terlebih dahulu, itu menjadi penting. Saat ini penerbitan wilus masih material," tambahnya.

Poin keempat adalah perihal penggunaan teknologi rendah emisi dan/atau pengurangan karbon. Hal itu ditujukan agar investasi penggunaan teknologi ketenagalistrikan yang rendah emisi di Indonesia semakin baik. Didi menekankan perlu ada penegasan perihal insentif jenis apa yang akan diberikan oleh pemerintah.

"Tidak ada ketertarikan pelaku usaha untuk bisa investasi di sektor emisi rendah karbon," katanya.

Poin kelima perihal pendanaan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik di Indonesia. Dalam arti, pembangunan transmisi untuk menjangkau seluruh wilayah di Indonesia memerlukan biaya yang besar. PLN sendiri membutuhkan dukungan finansial dari pemerintah untuk bisa membangun jaringan transmisi.

"Dan rate of return dari transmission line itu sedikit sekali, kecil, sekitar 2%, Pak Ketua. Tidak menarik bagi investasi," bebernya.

Poin keenam perihal pengutamaan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan. Berkaca pada kondisi saat ini, Didi menyebutkan pasokan energi primer tengah menurun yang membuat industri dan sektor ketenagalistrikan 'berebut' pasokan tersebut.

Dia menekankan, perlu adanya prioritas sumber energi primer untuk pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan tertuang dalam RUU Gatrik.

"Jadi oleh karena itu, besar harapan kami ada keberpihakan secara clear di dalam Undang-undang Ketenagalistrikan ini nantinya mengenai bagaimana posisi energi primer yang ada di Indonesia itu bisa diprioritaskan untuk ketenagalistrikan," tegasnya.

Poin terakhir perihal pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan (EBT dan nuklir). Pihaknya menilai, nuklir sendiri menjadi salah satu energi masa depan yang lebih ekonomis. Hal itu dinilai perlu dipertegas dalam RUU Gatrik.

"Untuk PLTN, ini juga menjadi masa depan kita, karena memang relatif lebih murah, sehingga ini perlu didorong dan ditegaskan di dalam undang-undang yang baru nantinya," tandasnya.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cadangan Batu Bara Tipis, TOBA Genjot Transformasi Bisnis Hijau