PLN Beri Masukan 7 Poin untuk Revisi UU Ketenagalistrikan, Apa Saja?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
26 August 2025 19:15
Pasukan Elit Milik PLN, Bernama Pasukan PDKB

Jakarta, 9 Agustus 2019 - PT PLN (Persero) memiliki 'pasukan khusus' yang terlatih melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian isolator, konduktor maupun komponen lainnya pada jaringan listrik. Pasukan tersebut dikenal dengan tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB). 

Pasukan Elit yang bertugas memelihara tower listrik ini dihadapkan dengan arus listrik yang sangat kuat, meski demikian pemelihaaraan harus tetap dilakukan guna menjaga kehandalan suplai listrik bagi masyarakat. 

Pasukan PDKB (Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan) adalah pasukan elit milik PLN yang terlatih melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian isolator, konduktor maupun komponen lainnya pada jaringan listrik tanpa memadamkan aliran listrik, sehingga masyarakat Indonesia dapat tetap menikmati listriknya. Hingga saat ini (Agustus 2019) PLN memiliki sebanyak 1321 pasukan PDKB yang tersebar se-Indonesia, terbagi menjadi PDKB Tegangan Extra Tinggi (TET) dan Tegangan Tinggi (TT) sebanyak 351 personil, Tegangan Menengah (TM) sebanyak 970 personel.

Pasukan PDKB memiliki berbagai sertifikasi, diantaranya sertifikasi internal PLN, Sertifikasi internasional dari Omaka New Zealand dan Terex Ritz Brazil, sertifikasi Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM terkait bidang dan level kompetensinya

Pasukan PDKB  memiliki pedoman K3 atau kesehatan, keamanan dan keselamatan dalam bekerja berupa K3 Personil, K3 Peralatan dan K3 Instalasi. K3 personil memakai peralatan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu Wear pack ( pakaian kerja ), Conductive suit complete, Conductive shoes, Helm, Safety shoes, Safety gloves, Safety glasses, Lanyard, Harnes, Handy Talky, Rompi Pengawas pekerjaan, Rompi Pengawas K3, termasuk melakukan General Check Up dan dinyatakan lulus untuk bekerja.

Pasukan PDKB yang bekerja harus memahami tanggung jawab masing-masing, mengidentifikasi pekerjaan mereka, melaksanakan Job Safety Analysis (JSA), serta menentukan langkah yang akan diambil untuk antisipasi bahaya, melaporkan kondisi fisik mereka jika mulai kelelahan, sakit mendadak dan terjadi cidera saat melakukan pekerjaan kepada Pengawas K3, mereka juga harus mematuhi Instruksi Kerja yang sesuai dengan SOP, jarak aman minimum saat bekerja agar pekerjaan terlaksana dengan aman dan lancar. Kondisi personil juga harus dipastikan sehat baik fisik maupun mental dengan mengisi blangko Kesiapan Pelaksana Dan Pembagian Tugas.

Untuk K3 peralatan, peralatan PDKB harus disimpan pada tempat yang sejuk dan kering, mempunyai sertifikat lulus uji dari pabrikan dan unit setempat yang ditunjuk, melakukan pengetesan Hot stick yaitu peralatan berisolasi yang digunakan sebagai media dalam bekerja yang menjaga posisi bagian yang bertegangan dan tidak bertegangan serta Rope yaitu tali tambang yang mempunyai nilai isolasi yang digunakan sebagai media transportasi. Pengecekan kondisi peralatan PDKB yang akan digunakan dalam pekerjaan secara visual dilakukan sebelum berangkat ke lapangan dan sesudah tiba di lapangan untuk memastikan apakah permukaannya terdapat kotoran tanah, lumpur dan kondisinya masih layak digunakan sesuai dengan standar. 

Personil PDKB juga membuat jadwal pekerjaan kemudian dimintakan persetujuan kepada Unit PLN terkait serta melakukan pekerjaan sesuai jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Cuaca dan kelembaban udara diperhatikan sebelum dilaksanakannya pekerjaan PDKB. Pengawas pekerjaan dan Pengawas K3 berkoordinasi dengan Unit PLN terkait mengenai kapan pekerjaan akan dimulai / diakhiri, beban dan apabila terjadi keadaan darurat. 

Terdapat Pasukan PDKB Transmisi dan Gardu Induk, untuk PDKB Transmisi harus memenuhi kualifikasi rekrutmen yang relatif lebih ketat karena jenis pekerjaannya memang berbeda dengan pekerjaan tenaga kerja PLN lainnya diantaranya yaitu tidak takut ketinggian. Personil PDKB terbagi menjadi dua kompetensi bidang, yaitu bidang metode berjarak dan bidang metode sentuh langsung dengan kompetensi 5 level,

Pasukan PDKB Sentuh Langsung merupakan tim yang dapat memperbaiki jaringan dengan cara menyentuh langsung jaringan tersebut, contohnya untuk PDKB TM melakukan pekerjaan sentuh langsung pada jaringan 70.000 Volt, menggunakan sarana pendukung antara lain kendaraan crane yang berisolasi tahan 24.000 Volt untuk membawa petugas ke posisi mendekati jaringan, boom isolasi yang tahan tegangan 130 kV; dan bucket isolasi yang tahan tegangan 40 kV. Para personil yang teribat dalam pekerjaan ini harus menggunakan sleeve (pelindung/isolasi lengan) yang tahan 40 kV, sarung tangan isolasi yang tahan 30 kV, dan sepatu boot isolasi yang tahan 30 kV. Kelebihan dari Tim PDKB-TM Sentuh Langsung adalah dapat bekerja 3 kali lebih cepat daripada Tim PDKB-TM dengan metode berjarak (menggunakan tongkat khusus dan tidak menyentuh langsung jaringan).

Para personil PDKB pun memiliki acara tahunan yaitu Konvensi PDKB yang bertujuan untuk saling berbagi ilmu keterampilan lapangan dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Kegiatan tahunan ini merupakan diadakan juga dalam rangka memperingati hari jadi PDKB yang jatuh bersamaan dengan hari pahlawan yaitu setiap tanggal 10 November dan pada 2019 nanti PDKB akan berumur 24 tahun. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari tim PDKB unit PLN seluruh Indonesia dengan menghadirkan 3 orang dari setiap Unit Area.  Kegiatan konvensi ini diharapkan dapat merefresh kembali kondisi team PDKB dan menumbuhkan rasa solidaritas terhadap lingkungan dan kerjasama dalam tim PDKB serta dukungan terhadap kinerja perusahaan sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Pasukan PDKB harus mengedepankan konsep zero accident, patuh pada SOP, keutamaan teamwork, dan profesionalisme kerja, keberadaan Tim PDKB ini merupakan wujud nyata komitmen PLN dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan. (dok. PLN)
Foto: PLN (dok. PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) mengungkapkan masukan kepada Komisi XII DPR RI dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Setidaknya, terdapat tujuh poin yang disampaikan perusahaan ketenagalistrikan pelat merah tersebut.

Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN Yusuf Didi Setiarto menyebutkan poin pertama yang diminta oleh PLN untuk bisa diatur dalam RUU Gatrik adalah perihal pemberian penugasan kepada BUMN ketenagalistrikan untuk melaksanakan public service obligation (PSO).

Hal itu lantaran dalam aturan yang sudah ada yakni pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN, PLN tidak disebutkan secara gamblang untuk menjalankan PSO.

"Jadi untuk nomor satu, pertama ketika PLN harus menjalankan mandat PSO, PSO-nya itu apa saja? Apakah untuk rakyat tertentu atau untuk semua konsumen PLN? Ini harus jelas. Karena treatment-nya akan tidak sama, akan berbeda. Apakah dia berada di rezim subsidi atau kompensasi? Jadi ini menjadi penting," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Poin kedua yang disampaikan untuk bisa diatur dalam RUU Gatrik adalah perihal jual beli listrik lintas negara. Pihaknya menekankan untuk bisa melakukan pengiriman listrik perlu adanya transmisi melalui ASEAN Super Grid.

Yang perlu ditekankan dalam RUU Gatrik adalah kejelasan akses transmisi tersebut apakah bisa secara bebas oleh pasar atau harus melalui perusahaan milik negara.

Ilustrasi token listrik. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Ilustrasi token listrik. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ilustrasi token listrik. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Ini menjadi penting buat kita agar kita bisa mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di sisi Indonesia," tegasnya.

Poin ketiga, perihal kriteria wilayah usaha. Didi menyebutkan perlu adanya penataan kelola wilayah usaha dan perlu adanya koordinasi yang tertulis dalam RUU Gatrik.

"Jadi ini intinya koordinasi dan mendapatkan clearance dari PLN terlebih dahulu, itu menjadi penting. Saat ini penerbitan wilus masih material," tambahnya.

Poin keempat adalah perihal penggunaan teknologi rendah emisi dan/atau pengurangan karbon. Hal itu ditujukan agar investasi penggunaan teknologi ketenagalistrikan yang rendah emisi di Indonesia semakin baik. Didi menekankan perlu ada penegasan perihal insentif jenis apa yang akan diberikan oleh pemerintah.

"Tidak ada ketertarikan pelaku usaha untuk bisa investasi di sektor emisi rendah karbon," katanya.

Poin kelima perihal pendanaan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik di Indonesia. Dalam arti, pembangunan transmisi untuk menjangkau seluruh wilayah di Indonesia memerlukan biaya yang besar. PLN sendiri membutuhkan dukungan finansial dari pemerintah untuk bisa membangun jaringan transmisi.

"Dan rate of return dari transmission line itu sedikit sekali, kecil, sekitar 2%, Pak Ketua. Tidak menarik bagi investasi," bebernya.

Poin keenam perihal pengutamaan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan. Berkaca pada kondisi saat ini, Didi menyebutkan pasokan energi primer tengah menurun yang membuat industri dan sektor ketenagalistrikan 'berebut' pasokan tersebut.

Dia menekankan, perlu adanya prioritas sumber energi primer untuk pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan tertuang dalam RUU Gatrik.

"Jadi oleh karena itu, besar harapan kami ada keberpihakan secara clear di dalam Undang-undang Ketenagalistrikan ini nantinya mengenai bagaimana posisi energi primer yang ada di Indonesia itu bisa diprioritaskan untuk ketenagalistrikan," tegasnya.

Poin terakhir perihal pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan (EBT dan nuklir). Pihaknya menilai, nuklir sendiri menjadi salah satu energi masa depan yang lebih ekonomis. Hal itu dinilai perlu dipertegas dalam RUU Gatrik.

"Untuk PLTN, ini juga menjadi masa depan kita, karena memang relatif lebih murah, sehingga ini perlu didorong dan ditegaskan di dalam undang-undang yang baru nantinya," tandasnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Jurus PLN Salurkan Listrik Hijau dari Pusat Pasokan ke Konsumen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular