
Pengumuman! Harga Beras Medium Resmi Naik Jadi Rp13.500, Mulai Kapan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) beras medium untuk konsumen di seluruh wilayah.
"Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Ecaran Tertinggi Beras (terlampir), untuk dapat dipergunakan sesuai keperluan dan/atau menjadi acuan dalam penjualan beras ke konsumen," demikian dikutip dari lampiran surat yang ditandatangani Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Gusti Ketut Astawa, tertanggal 25 Agustus 2025.
Surat tersebut beredar di kalangan media dan pelaku perberasan. Surat dengan Hal "Pemberitahuan Penyesuaian HET Beras" itu ditujukan ke berbagai pihak, termasuk mitra pelaku usaha perberasan, mulai dari asosiasi pengusaha penggilingan padi, pengusaha ritel modern, hingga pedagang di pasar tradisional.
Surat itu juga ditujukan kepada Pemerintah Daerah, BUMN/ BUMD, Polri, BPS, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Pangan, Kementerian Keuangan, Sekretariat Dukungan Kabinet RI, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI. Surat itu menyertakan juga Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No 299/2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Keputusan Kepala Bapanas itu pada Diktum Kelima disebut berlaku pada saat ditetapkan, yaitu tanggal 22 Agustus 2025.
Adapun HET beras medium terbaru yang ditetapkan Bapanas yakni Rp13.500 per kilogram (kg) untuk zona 1, Rp14.000 per kg untuk zona 2, dan Rp15.500 per kg untuk zona 3.
Alasan Kenaikan HET Beras Medium
Namun sayangnya, Ketut enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya detail terkait keputusan perubahan HET beras medium tersebut. Ia hanya menyampaikan, informasi terkait penyesuaian HET beras medium nantinya akan disampaikan langsung oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
"Iya (diterapkan dalam waktu dekat), nanti, sekali lagi untuk HET beras medium, nanti akan dijelaskan oleh Pak Kabadan (Kepala Bapanas) ya. Secara prinsip HET beras medium sudah berlaku. Tapi detailnya nanti akan dijelaskan oleh pak Kepala Badan," kata Ketut saat ditemui usai Diskusi Publik bertajuk Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ketut menegaskan, perubahan HET beras medium dilakukan pemerintah sebagai bentuk penyesuaian terhadap harga gabah kering panen (GKP). Ia menambahkan, aturan baru ini hanya berlaku untuk beras kategori medium, sementara selisih harga dengan beras premium dipastikan tidak akan terlalu jauh.
"Biar jarak disparitas kualitas antara premium dan medium biar lebih dekat. Kalau kemarin agak jauh tuh. Kalau jauh ini orang akan larinya sedikit di medium, kemudian larinya ke premium. Kita harapkan dengan begini akan seimbang dia," ujarnya.
Mengutip poin Menimbang Keputusan Kepala Bapanas No 299/2025 disebutkan pada huruf (a), alasan keputusan ini adalah karena harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras.
Lalu pada ayat (b) tertulis, "bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antarkementerian/lembaga terkait pada tanggal 22 Agustus 2025, maka harga eceran tertinggi beras, perlu dilakukan penyesuaian," demikian dikutip Selasa (26/8/2025).
HET Beras Medium di Masing-Masing Zona
Berdasarkan Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, Bapanas menetapkan HET beras medium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan sebesar Rp13.500 per kg.
Sementara HET beras medium di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung direncanakan naik menjadi Rp14.000 per kg. Kemudian, HET beras medium di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sebesar Rp13.500 per kg. Sama halnya dengan Sulawesi yang dipatok Rp13.500 per kg.
Selanjutnya, HET beras medium Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan sebesar Rp14.000 per kg. Serta, Maluku dan Papua di level Rp15.500 per kg.
Untuk diketahui, HET beras medium yang berlaku sebelumnya ialah Rp12.500 per kg di zona 1, Rp13.100 per kg di zona 2, dan Rp13.500 per kg di zona 3.
HET Naik Jadi Langkah Pendek, Apa Kabar Beras Reguler?
Dia menjelaskan, penyesuaian HET beras medium ini menjadi langkah jangka pendek pemerintah untuk mendorong penggilingan padi kembali berproduksi. Pasalnya, harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang ditetapkan Rp6.500 per kg dinilai menyulitkan penggilingan dalam memproduksi beras.
"Karena memang harganya terlalu tinggi, GKP-nya kita. Dia akan sulit melakukan produksi (atau) menghasilkan beras dengan posisi Rp12.500 per kg," ucap dia.
Kendati demikian, adanya penyesuaian HET beras medium ini, kata Ketut, tidak akan membatalkan wacana penyederhanaan klasifikasi satu jenis dan harga beras, atau menghapus jenis beras medium premium menjadi hanya beras reguler. Katanya, skema tersebut tetap akan diberlakukan
Ia menuturkan, penerapan skema beras satu klasifikasi jenis dan harga nantinya akan tetap dirumuskan bersama seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini juga sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).
"Kami akan merancang bagaimana konsepsi satu harga ini. Ya harus (satu harga), harus. Karena itu sudah ditetapkan dalam rakortas," jelasnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diam-Diam Harga Beras Naik, Pedagang di Cipinang Sebut Pasokan Seret
