Biodiesel RI Berulang Kali Dijegal UE & Menang Lagi, Gini Kronologinya

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
25 August 2025 19:10
WTO
Foto: REUTERS/Denis Balibouse

Jakarta, CNBC Indonesia - Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada hari Jumat, (22/8/2025) mengumumkan, Uni Eropa (UE) telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies
and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.

Putusan itu ditetapkan atas Sengketa DS618, yaitu sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan/ countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia.

Panel WTO untuk Sengketa DS618 terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, putusan Panel WTO itu jadi kemenangan penting bagi Indonesia. Dan, membuktikan konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional.

Budi menjabarkan ada 3 aspek kunci putusan WTO yang jadi kemenangan Indonesia di Sengketa DS618.

Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.

Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.

Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan
tersebut.

"Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif," kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).

"Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini," tegasnya.

Terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman WTO itu sebagai berita baik.

"Ini berita baik di mana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025).

‎"Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut," imbuhnya.

Kronologi Sengketa Biodiesel RI Vs UE Hingga Menangkan Sengketa DS618

Sengketa ini berawal dari langkah Uni Eropa yang mengenakan tarif Bea Masuk Anti-Subsidi (BMAS) sebesar 8-18% atas produk biodiesel Indonesia sejak Desember 2019.

Merespons hal itu, Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Menko di tahun 2019 silam menyatakan, pemerintah menyiapkan gugatan ke WTO atas tarif Uni Eropa tersebut.

Di saat bersamaan, Indonesia merespons kebijakan UE yang juga menjegal sawit Indonesia, yaitu Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II).

Sebelumnya, Indonesia dan UE juga telah "bertemu" dalam sengketa di WTO. Meski, Indonesia juga akhirnya menang dalam sengketa tarif BMAD melawan UE. UE menuding biodiesel Indonesia melakukan praktik dumping dan mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk biodiesel Indonesia sejak 2013 dengan marjin dumping 8,8% - 23,3%.

‎Setelah melewati persidangan panjang, akhirnya pada 2018 WTO memenangkan Indonesia. Dengan kata lain UE harus menghapus pengenaan BMAD mulai 16 Maret 2018. ‎Konflik pun berlanjut, di mana RI-UE lagi-lagi berselisih dan kali ini soal produk minyak sawit mentah (CPO). Pada Desember 2019, Indonesia menggugat UE ke WTO karena pelarangan sawit Indonesia masuk ke UE lewat kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II).
‎‎
‎Sebagai produsen dan eksportir CPO terbesar dunia, Pemerintah Indonesia merasa didiskriminasi. Menurut Presiden RI kala itu, Joko Widodo (Jokowi/ Presiden ke-7 RI), UE melakukan kampanye hitam dengan mengangkat isu lingkungan untuk memojokkan industri sawit. ‎Padahal, kata dia, masalahnya ada di harga sawit yang mengalahkan minyak biji bunga matahari produksi Uni Eropa. 

Undang-Undang Antideforestasi (EUDR) pun Muncul

‎‎Belum kelar semua masalah tersebut, Mei 2023, Uni Eropa juga mengeluarkan undang-undang baru soal deforestasi. UU bernama "EU Deforestation Regulation/EUDR)" yang resmi berlaku 16 Mei 2023. ‎
‎Eropa berdalih UU ini untuk meminimalisir risiko penggundulan hutan. Aturan akan berdampak ke produk yang diekspor ke pasar Eropa.

‎"UE adalah konsumen dan pedagang besar komoditas dan produk yang memainkan peran penting dalam deforestasi," tulis pernyataan resmi Parlemen Eropa dimuat European Council dalam situs resminya dilihat CNBC Indonesia.

‎"Aturan baru bertujuan untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan UE atas komoditas dan produk ini tidak berkontribusi pada deforestasi dan semakin merusak ekosistem hutan," tambahnya.

‎Sejumlah komoditas RI yang bakal kena dampak EUDR adalah minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet hingga kedelai. Aturan tersebut juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, furnitur, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain.

‎UE berdalih EUDR ini dibuat dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia terkait deforestasi. Termasuk bagaimana posisi masyarakat adat di wilayah asal produk.

‎"Konsumen Eropa sekarang dapat yakin bahwa mereka tidak akan lagi 'tanpa disadari' terlibat dalam penggundulan hutan," kata ahli hukum Parlemen Eropa, Christophe Hansen, sebagaimana dimuat Reuters.

‎Dengan pemberlakuan itu, seluruh komoditas andalan RI akan dilarang masuk ke negara anggota UE jika tak lolos uni deforestasi. Perlu diketahui, kecuali daging sapi dan kedelai, produk-produk yang disebut dalam aturan itu merupakan andalan Indonesia di pasar Eropa.

Semua proses ini berlangsung di saat Indonesia dan Uni Eropa tengah berunding terkait rencana kerja sama ekonomi komprehensif, CEPA alias Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA/ UE-Indonesia CEPA).


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uni Eropa Ngebet Kerja Sama Pendidikan & Pertanian dengan RI, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular