
Indonesia Menangi Gugatan Sengketa Biodiesel Atas Uni Eropa
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
26 January 2018 19:18

Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia memenangi enam gugatan atas Uni Eropa terkait sengketa impor biodiesel.
(ray/ray) Next Article RI Nego Tarif Impor ke AS, Mendag: Tunggu Berita dari Mereka
Gugatan yang diajukan Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) World Trade Organization (WTO) itu adalah:
1. Uni Eropa tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi
2. Uni Eropa tidak menggunakan data biaya-biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping
3. Uni Eropa menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel Indonesia
4. Metode penentuan harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan
5. Uni Eropa menerapkan pajak lebih tinggi dari margin dumping
6. Uni Eropa tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel dari Indonesia mempunyai efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual oleh industri domestik Uni Eropa.
Adapun Uni Eropa telah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk biodiesel Indonesia sejak 2013 dengan marjin dumping 8,8% - 23,3%.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kemenangan ini akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke Uni Eropa bagi produsen Indonesia.
"Ekspor kita sebelumnya sempat melesu akibat pengenaan bea masuk anti dumping tersebut. Jadi ini merupakan kemenangan telak," jelas Enggar melalui rilis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (26/1/2018).
Data BPS menunjukkan akibat pengenaan BMAD itu tren ekspor biodiesel Indonesia mengalami penurunan sebesar 42,84% dari US$ 649 juta pada 2013 menjadi US$ 150 juta pada 2016. Titik terendah pada tahun 2015 sebesar US$ 68 juta.
1. Uni Eropa tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi
2. Uni Eropa tidak menggunakan data biaya-biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping
3. Uni Eropa menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel Indonesia
4. Metode penentuan harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan
5. Uni Eropa menerapkan pajak lebih tinggi dari margin dumping
6. Uni Eropa tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel dari Indonesia mempunyai efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual oleh industri domestik Uni Eropa.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kemenangan ini akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke Uni Eropa bagi produsen Indonesia.
"Ekspor kita sebelumnya sempat melesu akibat pengenaan bea masuk anti dumping tersebut. Jadi ini merupakan kemenangan telak," jelas Enggar melalui rilis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (26/1/2018).
Data BPS menunjukkan akibat pengenaan BMAD itu tren ekspor biodiesel Indonesia mengalami penurunan sebesar 42,84% dari US$ 649 juta pada 2013 menjadi US$ 150 juta pada 2016. Titik terendah pada tahun 2015 sebesar US$ 68 juta.
(ray/ray) Next Article RI Nego Tarif Impor ke AS, Mendag: Tunggu Berita dari Mereka
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular