
RI Menang di WTO, Pengusaha Biodiesel Buka Suara-Sebut Kampanye Hitam

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha biodiesel Indonesia merespons langkah Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang pada hari Jumat (22/8/2025) mengumumkan, Uni Eropa (UE) telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.
Putusan WTO itu ditetapkan atas sengketa perdagangan melawan UE terkait penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618. Panel WTO untuk Sengketa DS618 terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) Catra de Thouars mengatakan, industri sawit menghadapi banyak tekanan dalam bentuk isu negatif dan kampanye hitam di luar negeri. Karena itu, ucapnya, putusan panel WTO ini menjadi momentum baik bagi industri sawit termasuk biodiesel untuk melakukan kampanye positif.
"Dukungan dari WTO adalah langkah positif dan berita bagus berkaitan perdagangan Indonesia ke luar negeri. Dukungan ini menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan keadilan dalam perdagangan luar negeri," kata Catra dalam keterangan resmi, dikutip Senin (25/8/2025).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia, pelaku industri, dan pakar hukum yang bekerja sama dengan baik dalam sidang WTO. Tanpa kerja sama dan kolaborasi yang baik, maka tidak mudah bagi Indonesia untuk menghadapi Uni Eropa terkait sengketa biodiesel. Tentu saja putusan ini juga memberikan nafas baru dan semangat bagi stakeholder karena masih ada tantangan lain seperti EUDR," tambahnya.
Ekspor Biodiesel
Catra mengatakan, saat ini, pelaku industri biodiesel di Tanah Air fokus untuk mensukseskan program B40 dan mendukung persiapan B50 pemerintah.
Di sisi lain, imbuh dia, putusan WTO membuka akses pasar ekspor bagi sawit dan turunannya seperti biodiesel.
"Tentu, kami senang adanya market baru bagi ekspor biodiesel Indonesia sebagai upaya menopang devisa ekspor Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, tambahnya, semua pemangku kepentingan di Indonesia harus mewaspadai langkah Uni Eropa pascaputusan WTO in. Dan mengimbau agar tetap fokus untuk ke depannya.
"Uni Eropa merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia. Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Keputusan Panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional," sebutnya.
Mendag Desak UE Cabut Bea Masuk Biodiesel
Terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto mendesak Uni Eropa (UE) segera mencabut bea masuk (BM) imbalan yang dikenakan atas biodiesel Indonesia.
"Putusan ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional. Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE," kata Mendag dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).
"Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini," tegas Budi.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AS Bakal Reformasi IMF, WB hingga WTO, Ini Analisa Sri Mulyani!
