
Bea Cukai Tindak Pakaian Bekas Ilegal Rp49 M di Januari-Agustus

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak barang ilegal berupa ballpress yang berisikan pakaian dan tas bekas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 49,44 miliar. Adapun penindakan dilakukan 2.584 kali dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi menjelaskan bahwa pemberantasan terhadap ballpress sedang gencar dilakukan oleh pihaknya. Tak hanya itu, komoditas tersebut menjadi target dan prioritas utama pengawasan Bea Cukai.
Pasalnya, peredaran barang ilegal tersebut dapat merusak industri tekstil dalam negeri.
"Seperti contoh industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini," ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Tak hanya itu, peredaran ballpres juga dinilai dapat menimbulkan kerugian immaterial, Seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia dan berpotensi membawa penyakit melalui virus.
Berikut beberapa kasus signifikan penindakan ballpress sepanjang tahun 2025:
- 13 Maret 2025, Bea Cukai Makassar menindak 873 bale ballppress senilai Rp 1,4 miliar dari tiga kontainer yang masuk pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean
- 14 Maret 2025, Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 koli ballpress senilai Rp 665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean
- 26 April 2025, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli ballpress senilai Rp 1 miliar di Tol Cikampek. Ballpress tersebut diduga eks impor yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta.
- 26 April 2025, Bea Cukai Purwakarta menindak 66 bale ballpress diduga eks impor senilai Rp 1 miliar dari sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Sabang, Jawa Barat.
- 30 April 2025, Bea Cukai menindak kapal bermuatan 150 bale ballpress senilai Rp 525 juta dengan modus tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan
- 7 Agustus 2025, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bale ballpress dalam delapan kontainer senilai Rp 4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pemerintah Sita Barang Impor Tak Penuhi Standar Disita
