
Bea Cukai Sita Rp49,44 Miliar Pakaian Bekas, Sumbernya dari Malaysia!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak barang ilegal berupa ballpress yang berisikan pakaian dan tas bekas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 49,44 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi menjelaskan bahwa Malaysia menjadi negara asal pengiriman ballpress ilegal terbanyak. Menurutnya, hal ini dipengaruhi oleh faktor geografis wilayah Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
"Kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia," ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, ballpress ilegal bisa saja datang dari negara tetangga lainnya. Kendati demikian, hampir seluruh ballpress yang masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia.
"Karena hampir seluruh bal pres yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia. Kadangkala ada juga yang dari negara-negara tetangga lainnya," ujarnya.
Djaka menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pemusnahan barang. Bea dan Cukai juga akan menempuh langkah-langkah hukum sebagai tindak lanjut untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pemberantasan terhadap ballpress menjadi target dan prioritas utama pengawasan Bea Cukai. Pasalnya, peredaran barang ilegal tersebut dapat merusak industri tekstil dalam negeri.
"Seperti contoh industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini," ujar Djaka.
Tak hanya itu, peredaran ballpres juga dinilai dapat menimbulkan kerugian immaterial, Seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia dan berpotensi membawa penyakit melalui virus.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pemerintah Sita Barang Impor Tak Penuhi Standar Disita
