
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Dimulai, Ini Daftar Jabatan yang Dibuka

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai 7-20 Agustus 2025 tengah membuka usulan penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh instansi pemerintah. Setelahnya, pengumuman alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 22 Agustus-1 September 2025.
Jadwal lengkap pengusulan PPPK paruh waktu ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang terbit per 8 Agustus 2025 dan ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dalam surat itu, disebutkan jadwal rekrutmen PPPK paruh waktu ini didasari dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
"Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan," dikutip dari surat menteri PANRB itu, Senin (11/8/2025).
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa kebutuhan jabatan yang bisa diisi oleh PPPK paruh waktu, yakni Guru dan Tenaga Kependidikan; Tenaga Kesehatan; Tenaga Teknis; Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
"Pejabat pembina kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN," dikutip dari surat menteri PANRB itu.
Penting dicatat, proses rekrutmen PPPK paruh waktu ini tertutup untuk masyarakat umum, karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum," kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wisudo Putro Nugroho kepada CNBC Indonesia, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.
Adapun tahapan pengadaan PPPK paruh waktu akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara rinci dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Selain itu, juga untuk para pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).
Setelah usulan itu dilakukan masing-masing PPK, menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
"PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB," sebagaimana tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Selanjutnya, Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, para PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini akan dilaksanakan secara paralel sesuai dengan jadwal berikut ini:
- 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Solusi Pemerintah Apa?
