Simak! Syarat Khusus Prabowo Jika Ibu Kota Pindah ke IKN

linda hasibuan, CNBC Indonesia
10 August 2025 07:00
Ibu Kota Nusantara. (Instagram/ikn_id)
Foto: Ibu Kota Nusantara. (Instagram/ikn_id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Syarat ini diungkapkan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Salah satu syaratnya adalah kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara merupakan salah satu syarat utama agar Keputusan Presiden (Keppres).

Oleh karena itu, dia menegaskan pembangunan IKN akan terus digenjot oleh pemerintah untuk diselesaikan secepatnya.

Sarana dan prasarana yang dimaksud pun harus lengkap dibangun di IKN, mulai dari fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Adapun pemerintah menargetkan hal itu bisa terwujud dalam 3 tahun mendatang.

Saat ini, imbuh dia, Otorita IKN (OIKN) sedang bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan di kawasan tersebut, sesuai arahan Prabowo.

"Sebagaimana yang juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya," katanya, merespons wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Sebelumnya, Prasetyo juga telah mengungkapkan, sarana untuk menjalankan fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada terlebih dahulu sebelum pemerintah akhirnya memutuskan pindah ibu kota.

"Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan, untuk menjalankan pemerintahan," katanya.

"Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," ujar Prasetyo.

Adapun, Presiden Prabowo menyetujui anggaran kelanjutan IKN periode 2025 - 2029 sebesar Rp 48,8 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung ke wilayah IKN.

Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan arahan Prabowo untuk menyelesaikan beberapa proyek di IKN dalam kurun waktu 2025-2029. Dengan anggaran Rp 48,8 triliun ada beberapa proyek di IKN yang akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.

"Untuk penyelesaian kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya, serta membuka akses menuju IKN kawasan WP2, karena kita tadi kan WP1, ini ke WP2," kata Basuki.

"Termasuk juga dalam Rp 48,8 triliun ini adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal tadi. Jadi dari Kementerian PU dan Kementerian Perumahan sekarang, kita menyerahkan pada OIKN untuk kami kelola dan kami pelihara, itu dari APBN," tuturnya.

Di samping itu, Basuki menjelaskan ada juga beberapa proyek di IKN yang dibiayai melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 60,93 triliun yaitu untuk 97 tower apartemen dan 129 rumah tapak. Kemudian juga untuk 6 proyek KPBU tengah dalam pembangunan yaitu jalan dan multi-utility tunnel sepanjang 138,6 Km di kawasan inti pusat pemerintah (KIPP).

"Jadi targetnya satu tadi, bahwa tahun 2028 agar bisa ditetapkan IKN ini sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia. Saya kira itu. Terima kasih," tegasnya.

Basuki juga telah menyampaikan perihal rencana pemindahan ASN. Dia mengatakan ASN dari 15 kementerian akan pindah dalam waktu dekat.

"Kementerian PANRB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara," kata Basuki, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pun menyampaikan bahwa rencana tersebut belum dipastikan kapan akan berjalan. Saat ini, kata Aba, rencana pemindahan ASN masih dibahas untuk penyesuaian. Penyesuaian perlu dilakukan mengingat ada sejumlah kementerian yang dipecah.

"Itu masih dikaji. Kan kita ada perubahan lembaga, skenarionya pasti berubah. Tadinya kementeriannya berapa, jadi berapa. Towernya kan harus menyesuaikan," jelas Aba di Gedung Ombudsman, dikutip dari Detikcom.

Aba menyampaikan pemetaan masih dilakukan untuk pembagian tower khusus bagi para ASN yang akan bertugas di IKN. Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan regulasi yang mengatur mutasi PNS ke IKN.

"Salah satunya regulasinya Perpres (Peraturan Presiden) pemindahan ASN, TNI, dan Polri ke IKN," ujar Aba.

Sayangnya, dia belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut akan jadi dan diimplementasikan. Menurutnya, regulasi tersebut membutuhkan kajian dan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai instansi. Apalagi jumlah ASN yang akan dimutasi tidak sedikit.

"Masih dikaji, masih dihitung berapa jumlahnya. Karena ada yang prioritas," ungkapnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diam-diam Prabowo Perhatikan IKN, Beri Instruksi Tegas Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular