
Pengumuman! Pemerintah Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai melaksanakan penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7-20 Agustus 2025.
Dikutip dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tipe ini didasari atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini itu juga menjelaskan tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Misalnya, harus mulai diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara rinci dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
Lalu, kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
Pelamar yang dapat diusulkan juga dapat berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Selain itu, juga untuk para pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).
Setelah usulan itu dilakukan masing-masing PPK, menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
"PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB," sebagaimana tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Setelah Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, para PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini akan dilaksanakan secara paralel sesuai dengan jadwal berikut ini:
7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Aman! BKN Minta Instansi Pusat & Daerah Tetap Gaji Calon PPPK
