
Penampakan Ban, Bahan Kimia-Kabel Listrik Rp26,4 M Sitaan Kemendag
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar selama periode Januari-Juli 2025.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso meninjau barang sitaan saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar selama periode Januari-Juli 2025. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Penindakan dilakukan di empat kota, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, sebagai hasil pengawasan kawasan pabean post-border yang melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selama tujuh bulan terakhir telah diperiksa sebanyak 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Hasilnya, 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan memenuhi ketentuan sesuai sistem e-reporting. Namun, sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha harus ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan. Barang-barang ilegal ini mayoritas berasal dari Cina, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Adapun produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan antara lain ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, produk plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, elektronik, kaca lembaran, barang tekstil, dan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Untuk jenis pelanggarannya pun bervariasi, mulai dari tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, dan tidak dilengkapi izin tipe UTTP atau nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib SNI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Barang-barang tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Produk-produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan juga sangat mengganggu konsumen. Perlindungan konsumen menjadi hilang karena beberapa produk yang dikirim ini tidak sesuai dengan standar SNI (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)