
Beras Medium-Premium Mau Dihapus, Zulhas Ungkap Lagi Hitung HET Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah bersiap menghapus klasifikasi beras premium dan medium yang selama ini dikenal masyarakat. Nantinya, beras konsumsi masyarakat akan disederhanakan menjadi satu jenis beras reguler.
Namun, kapan kebijakan ini akan diumumkan dan berapa harga eceran tertinggi (HET) barunya masih menjadi tanda tanya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengonfirmasi, proses penghitungan harga sedang berlangsung.
"Oh lagi (prosesnya), harganya lagi dirumuskan," ujar Zulhas saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, beras sebenarnya diklasifikasikan berdasarkan tingkat butir pecah atau broken-nya. Untuk broken beras premium dibatasi maksimum 15%, sementara jika di atas itu 15% maka sudah masuk klasifikasi beras medium.
"Ya beras itu kan ada brokennya, ada broken 15 (premium), ada broken 25 (medium)," jelasnya.
Saat ditanya kapan kebijakan ini akan diumumkan, Zulhas belum bisa memastikan waktunya. "Lagi dihitung," jawabnya singkat.
Begitu juga saat ditanya apakah nantinya hanya akan ada satu Harga Eceran Tertinggi (HET) saja untuk beras reguler. Zulhas kembali menegaskan, "Lagi dihitung."
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, perubahan klasifikasi beras menjadi satu jenis ini akan dibarengi revisi peraturan dan pemberlakuan masa transisi. Tujuannya, agar semua pelaku di rantai pasok hingga konsumen bisa menyesuaikan.
"Ini menjadi penting agar kebijakan gres tersebut nantinya dapat lebih diterima dengan baik, mulai dari pelaku usaha sampai konsumen," kata Arief dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, keputusan akhir ada di tangan Zulhas selaku Menko Pangan. "Kami sudah berikan beberapa alternatif kepada Bapak Menko Pangan untuk bisa dipertimbangkan. Mudah-mudahan ini sangat dibutuhkan, karena ini harus cepat, disegerakan juga supaya bisa menenangkan kondisi pasar hari ini," lanjutnya.
Arief juga menjelaskan, pemerintah tetap akan memberikan pembedaan harga berdasarkan zona wilayah, mengingat kondisi geografis Indonesia yang luas. Selain itu, penetapan harga dan standar mutu beras akan difokuskan pada beras reguler yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
"Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi. Syarat mutunya juga disiapkan dengan berbagai kriteria, tapi yang mutlak adalah derajat sosoh 95 persen dan kadar air 14 persen," ujarnya.
Adapun untuk beras khusus seperti beras ketan, hitam, merah, hingga beras organik, nantinya akan dikembalikan ke mekanisme pasar, dengan catatan wajib memiliki sertifikasi mutu.
Revisi kebijakan ini direncanakan melalui perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Nomor 5 Tahun 2024, yang sebelumnya membagi mutu beras menjadi empat kategori: premium, medium, submedium, dan pecah, serta menetapkan HET untuk masing-masing wilayah.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kategori Beras Medium & Premium Bakal Dihapus, Zulhas: Beras ya Beras
