Bentar Lagi Beras Premium-Medium Dihapus, Soal Harga Ini Kata Mentan

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
13 August 2025 15:28
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat ditemui di kantor Kementan, Jakarta, Rabu (13/8/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat ditemui di kantor Kementan, Jakarta, Rabu (13/8/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersiap menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Nantinya, beras konsumsi harian akan disederhanakan menjadi satu jenis, yakni beras reguler.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, pembahasan soal kebijakan ini sudah dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan baru-baru ini.

"Tadi (Rakor dengan Menko Pangan) pembahasan, mungkin berikutnya setelah 17 Agustus, kita arahan pak Menko tadi, diadakan ratas (rapat terbatas)," ujar Amran saat ditemui di kantornya, Rabu (13/8/2025).

Namun, ia belum bisa memastikan berapa harga batas atas yang akan ditetapkan untuk beras reguler tersebut. "Nanti setelah diputusin (baru ada angkanya)," jawabnya singkat.

Ketika ditanya apakah harga nantinya akan setara harga eceran tertinggi (HET) beras medium atau berada di antara HET medium dan premium, Amran hanya mengatakan, "Nanti (tunggu hasil ratas)."

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, perubahan klasifikasi beras menjadi satu jenis akan dibarengi revisi peraturan dan pemberlakuan masa transisi. Tujuannya agar seluruh pelaku di rantai pasok hingga konsumen bisa beradaptasi.

"Ini menjadi penting agar kebijakan gres tersebut nantinya dapat lebih diterima dengan baik, mulai dari pelaku usaha sampai konsumen," kata Arief, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, keputusan akhir berada di tangan Menko Pangan Zulkifli Hasan. "Kami sudah berikan beberapa alternatif kepada Bapak Menko Pangan untuk bisa dipertimbangkan. Mudah-mudahan ini sangat dibutuhkan, karena ini harus cepat, disegerakan juga supaya bisa menenangkan kondisi pasar hari ini," lanjutnya.

Arief menjelaskan, pemerintah tetap akan membedakan harga berdasarkan zona wilayah, mengingat luasnya wilayah Indonesia. Penetapan harga dan standar mutu beras akan difokuskan pada beras reguler yang dikonsumsi sehari-hari.

"Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi. Syarat mutunya juga disiapkan dengan berbagai kriteria, tapi yang mutlak adalah derajat sosoh 95 persen dan kadar air 14 persen," jelasnya.

Adapun untuk beras khusus seperti beras ketan, hitam, merah, hingga organik, pemerintah akan menyerahkan penentuan harga kepada mekanisme pasar, dengan syarat wajib memiliki sertifikasi mutu.

Perubahan ini akan dituangkan melalui revisi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 5 Tahun 2024 yang sebelumnya membagi mutu beras menjadi empat kategori: premium, medium, submedium, dan pecah, masing-masing dengan HET berbeda di setiap wilayah.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kategori Beras Medium & Premium Bakal Dihapus, Zulhas: Beras ya Beras

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular