Bos Beras Sania-Fortune Cs Tersangka, Polri Ungkap Fakta Mengejutkan
Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka baru dari kasus dugaan produksi dan memperdagangkan beras tak sesuai standar mutu. Setelah 3 orang tersangka dari PT FS, kali ini Polri menetapkan 3 orang tersangka dari PT PIM (PT Wilmar Padi Indonesia).
Perusahaan tersebut memproduksi beras premium dalam kemasan merek Sania, Sofia, Fortune, dan Siip. Dari hasil gelar perkara dan penyidikan, Polri telah menyita barang bukti berupa 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium dalam kemasan 2,5 dan 5 kg. Juga, sebanyak 53,150 ton beras patah dalam kemasan karung, lalu 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung, serta sejumlah dokumen hasil produksi dan maintenance dan dokumen-dokumen lain terkait perkara.
Serta sejumlah mesin produksi hingga pengeringan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengatakan, kasus berawal dari laporan ke polisi terkait perdagangan beras tak sesuai mutu. Kemudian, dilakukan gelar perkara sehingga status kasus dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Hal itu diungkapkannya dalam Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Update Perkembangan Pengungkapan Kasus Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu, Selasa (5/8/2025).
Satgas Pangan Polri, jelasnya, kemudian melakukan pengumpulan barang bukti dan fakta-fakta, termasuk uji laboratorium atas beras barang bukti. Termasuk dengan pemeriksaan 24 orang saksi dari PT PIM, ahli uji mutu Kementerian Pertanian (Kementan), ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana.
"Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti bersama Puslabfor Polri. Ditemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan. Diketahui, hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI 6128:2020 yang ditetapkan dalam SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri.
"Lalu, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan sesuai dengan standar mutu beras sesuai ketentuan. Bahkan, setelah adanya temuan penyidik dan dilakukan teguran tertulis serta permintaan klarifikasi tanggal 8 Juli 2025 lalu. Direksi hanya menanyakan lisan ke manajer factory, namun tidak ada upaya perbaikan atas temuan tersebut," papar Helfi.
Tak hanya itu, lanjutnya, fakta lain ditemukan selama penyidikan. Ada dokumen instruksi kerja, tes analisis quality control proses produksi beras dan pengendalian ketidaksesuaian, tapi tidak ada pengawasan baik. Fakta lain, petugas quality control yang juga melakukan uji laboratorium hanya 1 orang yang bersertifikat dari 22 orang pegawai.
Juga, ungkap Helfi, sebagaimana sesuai aturan quality control, harus dilakukan kontrol quality control setiap 2 jam. Faktanya hanya 1-2 kali setiap harinya.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah ditemukan alat bukti cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai peran dan perbuatan yang dilakukan. Yaitu, S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala QC PT PIM. PT PIM atau PT Wilmar Padi Indonesia. Keduanya sama, secara legal perusahaan yang sama. Tadinya PT Wilmar Padi Indonesia, berubah jadi PT Padi Indonesia Maju," ungkap Helfi.
"Modus operandi yang dilakukan, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," jelasnya.
Menurut Helfi, pihaknya belum melakukan penahanan ketiga tersangka tersebut karena cukup koperatif dalam prose penyidikan, hingga Senin malam (4/8/2025) ketika tersangka hadir sesuai jadwal. Hal itu menjadi pertimbangan belum dilakukan penahanan, sampai tadi malam mereka hadir sesuai jadwal untuk melakukan pemeriksaan.
Helfi menjelaskan, pasal yang dilanggar tersangka adalah tindak pidana perlindungan konsumen oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produksi beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi, "tidak sesuai janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang/ jasa tersebut."
Dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas UU Perlindungan Konsumen. Denda Rp10 miliar dan penjara 20 tahun atas UU TPPU.
Selanjutnya, kata Helfi, akan dilakukan pemanggilan 3 orang tersangka. Penyidik akan melakukan penyitaan beras produksi beras PT PIM, melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban PT PIM dalam perkara ini dan penetapan PT PIM sebagai tersangka. Serta meminta analisis dari PPATK atas transaksi keuangan para tersangka.
"Kami berharap upaya penegakan hukum ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang," tegas Helfi.
(dce/dce)