
Kronologi Dirut PT FS Cs Tersangka Beras Tak Sesuai Mutu-Bohong Label

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana beras tak sesuai mutu yang melibatkan perusahaan/ produsen beras yang juga adalah BUMD, yaitu PT FS. Dari hasil penyidikan, Polri menetapkan 3 orang tersangka dari PT FS, yaitu Direktur Utama (KG), Direktur Operasional (RL), dan Kepala Seksi Quality Control PT FS (RP).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) di Gedung Kabareskrim Polri Jakarta membeberkan, modus operandi yang dilakukan adalah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu beras premium SNI 6128:2020 yang ditetapkan dalam Permentan No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Penyelidikan beras oplosan tersebut bermula dari Surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasar yang dilakukan pada tanggal 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah dari 268 sampel dari 212 merk premium dan medium.
Dari temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan berupa pengecekan ke lapangan baik ke pasar tradisional maupun pasar modern.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan 5 merk beras premium yaitu Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen, Sania, dan Jelita. Dari 3 produsen yang tidak sesuai dengan standar mutu pada level kemasan, berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Proses penyidikan terhadap produsen PTFS yang memproduksi Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen. Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 14 orang, pemeriksaan terhadap ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan RI, ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana," ungkap Helfi.
Saat melakukan penyidikan lanjutan, Bareskrim menemukan dokumen instruksi kerja yang dibuat oleh PT FS menjadi pedoman dalam melakukan produksi beras baik premium maupun medium. Isinya adalah standar mutu dengan parameter yang ditetapkan oleh Kepala Seksi Kualiti Kontrol dan Direktur Operasional PT FS.
Dari dokumen tersebut ditemukan, PT FS tidak memperhitungkan penurunan mutu beras dari proses produksi hingga ke tangan konsumen.
Kemudian, penyidik juga menemukan dalam minute of meeting pada 17 Juli 2025 adanya instruksi untuk memperbaiki mutu beras dengan cara menurunkan broken beras patahan.
"Minute of meeting pada tanggal 17 Juli 2025 terkait dengan instruksi untuk memperbaiki mutu beras dengan cara menurunkan broken beras patahan dari 14% sampai dengan 15% menjadi 12%," ucap Helfi.
Temuan ini yang kemudian meningkatkan status tiga karyawan PT FS menjadi tersangka.
Penetapan Tersangka Korporasi
Polri telah menyita barang bukti berupa 132,65 ton beras premium produksi PT FS. Yaitu, kemasan 5 kg berbagai merek beras premium produk PT FS sebanyak 127,3 ton dan kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.
Helfi menjelaskan, pasal yang dilanggar tersangka adalah tindak pidana perlindungan konsumen oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produksi beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi, "tidak sesuai janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang/ jasa tersebut."
Dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas UU Perlindungan Konsumen. Denda Rp10 miliar dan penjara 20 tahun atas UU TPPU.
"Rencana tindak lanjut penyidik setelah dilakukan penetapan tersangka tersebut, dilakukan pemanggilan 3 orang tersangka. Penyidik akan melakukan penyitaan beras produksi beras PT FS, melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban PT FS dalam perkara ini dan penetapan PT FS sebagai tersangka," kata Helfi.
![]() Konferensi pers penetapan tersangka perkara beras tidak sesuai mutu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto) |
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Polri Tindak 3 Pengusaha Beras Curang-Bohong Kemasan 5 Merek
