Beras Medium-Premium Dihapus

Kapan Aturan Beras Reguler Berlaku? Begini Penjelasan Bos Badan Pangan

Damiana, CNBC Indonesia
Senin, 04/08/2025 13:15 WIB
Foto: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. (Dok. Bapanas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengumumkan rencana perubahan klasifikasi beras di Indonesia. Rapat-rapat pembahasan telah dilakukan. Ke depan, tak ada lagi klasifikasi beras premium dan medium di Indonesia, seperti yang berlaku saat ini. 

Lalu, kapan klasifikasi beras medium dan premium itu diterapkan? Bagaimana dengan harganya?

Menjawab hal itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penerapan kebijakan perberasan nasional yang ingin dipertajam oleh pemerintah melalui perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas, akan dilakukan setelah adanya periode transisi dan zonasi harga menyesuaikan kondisi geografis Indonesia yang luas. 


"Ini menjadi penting agar kebijakan gres tersebut nantinya dapat lebih diterima dengan baik, mulai dari pelaku usaha sampai konsumen. Saya tentunya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga dan juga teman-teman dari pelaku perberasan, juga sering intens berdiskusi supaya apapun yang jadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2025).

"Kami sudah berikan beberapa alternatif kepada Bapak Menko Pangan untuk bisa dipertimbangkan. Mudah-mudahan ini sangat dibutuhkan, karena ini harus cepat, disegerakan juga supaya bisa menenangkan kondisi pasar hari ini," sambung Arief.

Selanjutnya, jelas dia, jika sudah diputuskan, pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian, sehingga tidak serta merta langsung diterapkan.

"Kendati begitu, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras," imbuh dia.

"Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung di eksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium (standar mutu beras)," terangnya.

Di sisi lain, dia menambahkan,  ke depan antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, akan tetap ada pembedaan harga.

"Itu juga nanti kita harus atur, karena tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona," ujarnya.

Beras Premium-Medium Hilang, Apa Gantinya?

Arief menjelaskan, nantinya beras yang akan diatur pemerintah adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat.

Sementara beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.

"Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi. Syarat mutunya juga disiapkan dengan berbagai kriteria, tapi yang mutlak adalah derajat sosoh 95 persen dan kadar air 14 persen. Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan," ungkap Arief.

"Yang kedua untuk beras khusus, itu memang tidak diatur untuk berapa harganya. Tapi harus memiliki sertifikasi, tidak sembarangan juga," lanjutnya.

Selama ini, sebutnya, pemerintah memantau beberapa jenis beras khusus yang diperdagangkan, antara lain beras ketan, beras hitam, dan beras merah. Ada pula beras dengan indeks glikemik yang rendah. Glikemik sendiri adalah zat karbohidrat dalam gula darah.

Juga, ada beras khusus dengan indeks geografis dari daerah tertentu. Selanjutnya ada beras untuk kesehatan dan beras biofortifikasi dengan penambahan unsur gizi tertentu serta beras organik.

"Kebijakan beras ini harus holistik, mulai dari petani, kemudian bagaimana di penggiling padi, pengusaha sampai nanti di ritel dan end customer atau masyarakat. Kalau di hulu kan Bapak Presiden Prabowo itu minta gabah petani dibeli minimal Rp 6.500 per kilo. Oleh karena itu, di hilir kita sesuaikan," tegas Arief.

Rencananya, perubahan klasifikasi beras ini dilakukan dengan merevisi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang telah menetapkan 4 kelas mutu beras. Yaitu, beras premium, medium, submedium, dan pecah.

Selain itu, revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. 


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Heboh Kasus Beras Oplosan, Beras Premium-Medium Akan Dihapus