
Deposit Pajak Tiba-Tiba Melonjak 1.300%, Bos DJP Tak Khawatir

Jakarta, CNBC Indonesia - Deposit pajak mengalami peningkatan setoran, membuat penerimaan komponen pajak lainnya ikut meroket pada tahun ini, mencapai 1.300% dari target 2025. Di daerah, peningkatan deposit pajak ini berpotensi menimbulkan kendala.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui, deposit pajak mengalami peningkatan saat ini. Namun, ia menegaskan, layanan itu sebetulnya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyetorkan kewajiban perpajakannya sebelum melaporkan secara rinci dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Sebagaimana diketahui, layanan deposit pajak muncul seiring dengan pemberlakukan sistem inti administrasi pajak atau coretax system, yang diimplementasikan DJP sejak 1 Januari 2025.
"Terkait deposit iya benar. Jadi, deposit ini sebenarnya kemudahan bagi wajib pajak, mereka bisa nyetor dulu kewajiban perpajakannya kemudian melaporkan SPT," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Bimo, pada dasarnya tidak ada masalah dengan adanya peningkatan deposit pajak itu, sebab nantinya nilai setoran pajaknya akan otomatis tercatat sesuai dengan jenis pajak yang ingin dibayarkan seusai pelaporan SPT dilakukan oleh wajib pajak.
"Jadi sampai SPT itu dilaporkan, maka itu masih menjadi deposit, jadi tidak ada masalah nanti akan di clear up ketika SPT nya sudah disampaikan. Itu bukan masalah yang besar," tegasnya.
Meski begitu, di daerah ada kekhawatiran, deposit pajak yang tak kunjung terdistribusi sesuai tagihan jenis pajak nya bisa mempengaruhi perhitungan dana bagi hasil (DBH) PBB dan PPh yang mensyaratkan rincian dan jumlah setoran pajak oleh Pemerintah Daerah.
Tapi, Bimo menganggap, kekhawatiran itu tidak berdasar. "Bukan masalah yang besar dan tidak akan mengganggu apapun termasuk tadi ada pertanyaan yang spekulatif tentang DBH, dan DBH akan baik-baik saja," tegas Bimo.
Sebagai informasi, membesarnya nilai deposit pajak hingga membuat kekhawatiran kendala terhadap perhitungan DBH PBB dan PPh di daerah terjadi di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Dalam informasi yang termuat dalam website pajak.go.id berjudul "Nilai Deposit Pajak Meningkat, KPP Bireuen Bimbing Para Bendahara Lapor SPT" tertanggal 31 Juli 2025 disebutkan bahwa Kepala KP2KP Rimba Raya, Nurdin, menyampaikan nilai setoran deposit SKPD Bener Meriah sudah mencapai lebih dari 45% dari total setoran pajak seluruh SKPD Bener Meriah dan menjadi salah satu kendala dalam perhitungan dana bagi hasil (DBH) PBB dan PPh yang mensyaratkan rincian dan jumlah setoran pajak oleh Pemerintah Daerah.
Hal itu ia sampaikan dalam acara bimbingan Coretax DJP yang diikuti 14 (empat belas) SKPD yang diwakili para bendahara dan operator pajak. Kegiatan ini merupakan bimbingan minggu pertama yang direncakan akan dilakukan dalam dua minggu dengan fokus menindaklanjuti nilai setoran deposit pajak oleh SKPD dari awal Januari 2025 hingga akhir Juni 2025 yang dinilai signifikan.
"Apabila setoran deposit pajak tidak teralokasikan ke jenis pajak yang benar maka dapat mempengaruhi besaran nilai DBH dan penerimaan pemda yang bersangkutan sehingga pada akhirnya dapat mempengaruhi pembangunan di masing-masing daerahnya," ujar Nurdin.
Bendahara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, Saipudin, menyampaikan agar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPA) bisa membuat penegasan mengenai penggunaan deposit pajak agar tidak menjadi kendala perhitungan DBH.
"Kita sudah mengikuti bimbingan pada awal tahun 2025 saat awal penerapan Coretax DJP tetapi pada saat itu masih banyak kendala teknis sehingga kami masih belum bisa menerapkan prosedur yang seharusnya. Makanya bendahara biasanya gunakan deposit pajak karena BPKPA sebagai unit verifikasi pembayaran menerimanya," ujar Saipudin.
Jadi Pendorong Pajak Lainnya
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal sebelumnya mengungkapkan, deposit pajak yang menjulang menjadi salah satu pendorong naik pesatnya komponen pajak lainnya dalam penerimaan pajak sepanjang paruh pertama tahun ini.
"Jadi kan sekarang dengan mekanisme penerimaan kita yang ada sekarang, ada beberapa penerimaan kita yang masuk ke deposit terlebih dahulu. Ketika nanti wajib pajak menyampaikan SPT, maka kemudian akan teratribusi ke jenis pajaknya masing-masing," ucap Yon pada 14 Juli 2025 lalu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan dokumen Prognosis APBN Semester II Tahun 2025, setoran pajak lainnya diramal bisa capai Rp 109,3 triliun sampai akhir 2025, atau sekitar 1.301,2% dari target awal yang dipatok Rp 7,8 triliun.
Pajak lainnya memang menjadi komponen dengan nilai terkecil dalam target awal, namun akan menjadi setoran yang paling tumbuh kencang pada tahun ini, selain setoran pajak bumi dan bangunan yang juga diramal naik dari target Rp 27,1 triliun menjadi Rp 30,1 triliun.
Adapun komponen pajak yang berpotensi melorot di antaranya pajak penghasilan (PPh) dari target Rp 1.209,3 triliun menjadi hanya Rp 1.041,6 triliun, serta PPN dan PPnBM dari Rp 945,1 triliun menjadi hanya Rp 895,9 triliun.
Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga, pemerintah mengandalkan deposit pajak dalam ramalan peningkatan komponen pajak lainnya itu.
"Penerimaan pajak lainnya meningkat signifikan akibat deposit pajak, ini sebagai dampak dari implementasi core tax maupun sistem core tax yang belum stabil," kata Fajry kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, penerimaan pajak lainnya memang mengalami peningkatan pesat selama Semester I-2025 karena deposit pajak. Penerimaan pajak lainnya pada paruh pertama tahun ini mencapai Rp 61,33 triliun atau 786,7% terhadap target APBN 2025. Bahkan, realisasi itu tumbuh 1.550,6% dibanding periode yang sama pada 2024 sebesar Rp 3,7 triliun.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pekerja Freelance! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak
