Protes Tarif Air Sama dengan Mal, Warga Rusun DKI Mau Gugat Aturan Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 21/07/2025 14:45 WIB
Foto: Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan warga rumah susun dan apartemen dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta Senin (21/7/2025). Mereka memprotes kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya yang dinilai tidak adil dan merugikan warga dan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun).

Aksi ini dimotori Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) dan diikuti sekitar 40 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS ) yang mewakili lebih dari 200 ribu pemilik, penghuni, dan penyewa rusun.

Aksi ini dipicu oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan mal dan apartemen mewah. Aturan ini ditetapkan 16 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.


Akibatnya warga rumah susun yang golongan sebagai Apartemen masuk dalam K III (khusus pelanggan gedung-gedung komersial) yang harus membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih dari mahal (Rp21.550) dibanding dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah (Rp17.500).

"Kami tak paham mengapa Pak Gubernur seakan tutup mata dengan hal ini, padahal sudah puluhan anggota kami yang keluhan hal ini. Sampai-sampai kami sudah buat puluhan Laporan Masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat mohon beraudiensi. Tapi tidak ada satu pun yang ditanggapi. Jangan bertemu, surat-surat kami tidak ada yang ditanggapi," kata Adjit di depan Balaikota, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Foto: Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

P3RSI menilai penggolongan/klasifikasi dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Untuk itu berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mau mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rusun. Namun jika tidak maka warga rusun bakal mengadukan ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

"P3RSI bersama-sama warga rusun Se-DKI Jakarta akan menggugat dengan mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung," tegasnya.

Ribuan warga ini juga membentangkan spanduk berisi protes dengan berbagai format, mereka merasa bahwa kebijakan yang ada saat ini tidak adil.

"Penghuni Rusun Diperlakukan Tidak Adil, Tarif dan Golongannya Disamakan Gedung Komersial," tulis spanduk masa.

"Pak Gubernur Jakarta Jangan Jadikan Rusun Korban Kebijakan Komersialisasi yang Salah Kaprah!" tulis masa aksi lain

"Gubernur Jangan Tutup Telinga Terhadap Fakta Penggolong Pelanggan Rusun Pam Jaya Yang Keliru!"

"Kami Menggugah Nurani Gubernur DKI Jakarta, Penghuni Rumah Susun Juga Wargamu!" tulis warga lain.


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Qatar Investasi Rp 41 T, Bangun Rusun Terjangkau di RI