Kejagung Ungkap Perusahaan Riza Chalid Rugikan Negara Rp 2,9 T

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
10 July 2025 21:30
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar menyampaikan paparan dalam konferensi pers terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Tangkapan Layar Youtube/CNN Indonesia)
Foto: Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar menyampaikan paparan dalam konferensi pers terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Tangkapan Layar Youtube/CNN Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang merupakan perusahaan milik Muhammad Riza Chalid (MRC), diduga melakukan tidak tindakan melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan kontrak dengan PT OTM ini sebenarnya berlaku selama 10 tahun. Dalam waktu 10 tahun, PT OTM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.

"Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset, aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi itu dihilangkan," kata Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Atas tindakan tersebut, BPK menghitung kerugiannya mencapai Rp 2,9 triliun. "Kerugian berdasarkan perhitungan BPK sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan hitungan total loss," ujar Qohar.

Adapun, Riza Chalid tidak berada di Tanah Air. Kejagung mengungkapkan Riza berada di Singapura saat ini.

"Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore," ujarnya.

Qohar mengatakan Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Ini Kasusnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular