
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Riza Chalid Ada di Singapura

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Indonesia, Muhammad Riza Chalid (MRC), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan tersangka MRC melakukan perbuatan bersama-sama dengan tersangka lainnya, yakni
AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015; AB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014; DRJ.
Qohar mengatakan mereka secara melawan hukum, menyepakati kerja sama penyewaan BBM Tanki Merak dengan mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina, dengan cara memalsukan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM merak yang pada saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.
"Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM tanki merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi," kata Qohar.
Kejagung telah memanggil Riza sebanyak 3 kali, tetapi dia tidak pernah hadir sekalipun dan diketahui Riza tidak berada di dalam negeri.
"Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore," ujarnya.
Qohar mengatakan Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara
