
Breaking! Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Minyak

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Kamis (10/7/2025). Dari 9 nama, terselip nama Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru.
"MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
RizaChalid dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia. Publik mengenalnya dengan julukan 'Saudagar Minyak' atau 'The Gasoline Godfather'. Riza diketahui memiliki sejumlah perusahaan di Singapura, a.l. Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.
Terkait dengan kasus ini, Kejagung sebelumnya telah melakukan pengeledahan rumah Riza Chalid pada 25 Februari 2025.
Selain, Riza ada dua tersangka dari pihak swasta denagn inisial IP dan MH. Sementara itu, sisanya AE, AB, TN, DS dan HW merupakan pejabat di Pertamina (Persero) dan satu orang inisial AS yang merupakan pejabat di PT Pertamina International Shipping (PIS).
Berikut daftar sembilan tersangka baru tersebut:
AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kejagung Sita Rp 565, 3 M Dari Kasus Impor Gula
