Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
10 July 2025 20:06
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar menyampaikan paparan dalam konferensi pers terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Tangkapan Layar Youtube/CNN Indonesia)
Foto: Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar menyampaikan paparan dalam konferensi pers terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Tangkapan Layar Youtube/CNN Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada malam ini, Kamis (10/07/2025), baru saja mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tata kelola minyak mentah ini dan setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejagung menetapkan 9 tersangka baru.

"Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka," ucap Abdul Qohar dalam konferensi pers Kamis (10/07/2025).

Berikut daftar sembilan tersangka baru tersebut:

  1. AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
  2. HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
  3. TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
  4. DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
  5. AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
  6. HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
  7. MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
  8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  9. MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak & Ditahan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular