Resmi Jadi DPO, Begini Peran Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
22 August 2025 19:05
Mohammad Riza Chalid. (Dok. Istimewa)
Foto: Mohammad Riza Chalid. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak 2018-2023 mentah, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menyebut, pihaknya sudah memasukkan MRC sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025 lalu. Penetapan DPO ini lantaran yang bersangkutan tak kunjung datang setelah dipanggil Kejagung lebih dari 3x.

"Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025," ungkap Anang kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/08/2025).

Selain itu, Kejagung juga tengah memproses pengajuan Red Notice kepada organisasi kepolisian internasional (International Criminal Police Organization/Interpol) untuk bisa menemukan MRC.

Permohonan Red Notice bertujuan untuk mencari, menemukan, dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, agar dapat dikembalikan ke negara yang memintanya. Dalam hal ini, MRC sempat dikabarkan berada di luar negeri.

"On proses," ujar Anang saat ditanya apakah Kejagung sudah mengajukan Red Notice.

Sebagaimana diketahui, pada 10 Juli 2025 lalu, MRC telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

MRC merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

Peran Riza Chalid

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar sempat menjelaskan, MRC diduga terlibat dengan tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

"Memasukkan rencana kerjasama penyewaan terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (10/7/2025).

Selain itu, ia juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. Kontrak dengan PT OTM ini sebenarnya berlaku selama 10 tahun. Dalam waktu 10 tahun, PT OTM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.

"Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset, aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi itu dihilangkan," tuturnya.

Atas tindakan tersebut, BPK menghitung kerugiannya mencapai Rp 2,9 triliun.

"Kerugian berdasarkan perhitungan BPK sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan hitungan total loss," imbuhnya.

Riza Chalid sendiri saat ini tidak berada di Tanah Air. Kejagung mengungkapkan ia berada di Singapura. "Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore," ujarnya.

Qohar mengatakan Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kejagung Pastikan Riza Chalid di Luar Negeri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular