Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 T

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
10 July 2025 22:07
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp 285 triliun.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan angka kerugian ini merupakan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Hari ini, Kejagung telah mengumumkan 9 tersangka baru dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC). Khusus 8 tersangka baru, kecuali Riza Chalid, akan ditangkap dalam 20 hari ke depan atau tepatnya pada 30 Juli 2025. Riza diketahui berada di Singapura dan Kejagung masih berupaya untuk menemukan dan mendatangkan Riza ke Tanah Air.

Dengan demikian, total tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi ini telah mencapai 18 belas orang.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kejagung Sita Rp 565, 3 M Dari Kasus Impor Gula

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular