
Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Minyak Tembus Rp285 Triliun!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina (Persero). Muhammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya.
Atas kasus itu, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus Tata Kelola Minyak ini sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
"Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,"
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, bahwa dalam perannya Riza Chalid melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
"Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," mengutip siaran tertulis Kejagung, dikutip Jumat (11/7/2025).
Riza Chalid adalah pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang kata Kejagung menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan Pertamina. Abdul Qohar bilang, kontrak dengan PT OTM ini sebenarnya berlaku selama 10 tahun, di mana falam waktu 10 tahun, PT OTM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.
"Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset, aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi itu dihilangkan," kata Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Adapun, satu tersangka, yakni Muhammad Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung telah memanggil Riza sebanyak 3 kali, tetapi dia tidak pernah hadir sekalipun dan diketahui Riza tidak berada di dalam negeri.
"Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore," ujarnya.
Qohar mengatakan Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia.
Berikut ini daftar 9 tersangka kasus tata kelola minyak mentah 2018-2023:
- AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
- HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
- DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
- AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
- HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
- MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
- IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Peran 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
