Aturan Baru Impor Tekstil Keluar, Pengawasan dan Izin Diperketat

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 04/07/2025 14:10 WIB
Foto: Sejumlah pekerja menyelesaikan kaos pesanan di konveksi Sinergi Adv kawasan Serengseng Sawah, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, untuk memperkuat pengendalian impor produk tekstil yang dinilai belum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Beleid ini berlaku mulai 60 hari sejak tanggal diundangkan, yakni pada 30 Juni 2025. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menetapkan, pengaturan baru ini sebagai bagian dari deregulasi dan penyesuaian terhadap dinamika pasar dalam negeri serta kebutuhan perlindungan industri nasional.

Dalam Permendag 17/2025 ditegaskan, seluruh impor tekstil dan produk tekstil (TPT) seperti kain, karpet, pakaian jadi, dan aksesori pakaian, wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI). PI ini dibagi menjadi dua berdasarkan jenis importir, yaitu Angka Pengenal Importir atau yang disingkat menjadi API, API-P (Produsen) dan API-U (Umum).


"Terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor berupa PI, sebelum Tekstil dan Produk Tekstil masuk ke dalam Daerah Pabean," bunyi Pasal 3 ayat (1), dikutip Jumat (4/7/2025).

Selain itu, semua jenis TPT yang diimpor juga dikenakan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang ditunjuk Menteri Perdagangan. Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) yang akan diperiksa oleh otoritas bea cukai saat kedatangan barang.

Meski TPT yang masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) tidak langsung dikenai PI dan verifikasi, barang tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan saat dikeluarkan ke wilayah pabean Indonesia.

Foto: Sejumlah pekerja menyelesaikan kaos pesanan di konveksi Sinergi Adv di kawasan Serengseng Sawah, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah pekerja menyelesaikan kaos pesanan di konveksi Sinergi Adv di kawasan Serengseng Sawah, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Khusus produk batik dan motif batik, pemerintah melarang peredarannya dari kawasan bebas ke wilayah dalam negeri, mengingat pentingnya perlindungan budaya dan industri lokal. Tak hanya itu, Permendag ini juga mengakomodasi kebutuhan dunia usaha untuk mendatangkan barang komplementer dan barang untuk keperluan tes pasar, namun tetap dengan pengawasan ketat.

TPT kategori ini hanya bisa diimpor oleh pemilik API-P dengan izin khusus PI serta tetap wajib diverifikasi oleh surveyor. Hasil pengujian dan distribusi barang pun harus dilaporkan secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan.

Pengecualian dan Pengawasan Ketat

Permendag 17/2025 memuat beberapa pengecualian untuk jenis kegiatan non-komersial serta penggunaan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Namun pengecualian ini harus didukung oleh Surat Keterangan dari Direktur Jenderal (Dirjen) atas nama Menteri, dan tetap tunduk pada evaluasi teknis.

"Pengecualian impor hanya dapat diberikan terhadap Importir yang dapat memiliki NIB (nomor induk berusaha) yang berlaku sebagai API, pengecualian Impor juga tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API, dan pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API," tulis Pasal 11 ayat (3), (4) dan (5).

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan pengawasan post-border untuk memastikan barang yang masuk sesuai ketentuan. Jika pelaku usaha terbukti melanggar aturan pelaporan atau ketentuan impor, maka akan dikenakan sanksi administratif, sesuai Pasal 16.

"Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dikenai sanksi administratif. (Adapun) sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor," tulisnya.

Ketentuan Peralihan

Bagi importir yang masih memiliki PI lama atau yang sedang dalam proses pengajuan sebelum aturan ini berlaku, pemerintah memberikan masa transisi. PI dan dokumen lama dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, dan dapat diperpanjang atau diubah mengikuti ketentuan Permendag baru.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perintah Prabowo, Aturan Permendag No. 8/2024 Akhirnya Dicabut