Daftar Lengkap Paket Deregulasi I, Cabut Permendag 8-Impor Direlaksasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengumumkan Paket Deregulasi Tahap Pertama yang mencakup relaksasi besar-besaran terhadap aturan impor dan kemudahan berusaha di bidang perdagangan.
Salah satu langkah utamanya adalah pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan sejumlah aturan lain yang selama ini dianggap menghambat kegiatan usaha dan investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, deregulasi ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah kondisi perdagangan global yang penuh ketidakpastian.
"Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberi kemudahan bagi pelaku usaha, mendorong daya saing industri dalam negeri, dan menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Salah satu bentuk konkretnya adalah revisi terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Salah satu yang dideregulasi adalah revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023, Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan impor," tutur Airlangga.
Permendag 8/2024 Dicabut, Muncul Permendag Klaster
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah kini mencabut Permendag yang lama, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024, dan menggantinya dengan 9 Permendag baru yang diklasifikasikan berdasarkan klaster komoditas.
"Output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 tahun 2023, juncto Permendag nomor 8 tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag (baru)," jelasnya.
Menurut Budi, pendekatan berbasis klaster ini memudahkan adaptasi apabila terjadi perubahan di kemudian hari.
Berikut daftar 9 Permendag baru:
1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.
8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.
9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.
"Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya," terang Budi.
Adapun Permendag baru ini, katanya, akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan, untuk memberi waktu adaptasi sistem dan infrastruktur.
Deregulasi Aturan Impor 10 Komoditas
Melalui deregulasi ini, pemerintah juga melonggarkan aturan impor untuk 10 jenis komoditas yang selama ini terkena larangan dan pembatasan (lartas). Relaksasi ini berlaku, kecuali untuk barang strategis, sektor K3LM (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan, dan Moral Hazard), serta industri padat karya tertentu.
Berikut daftar 10 komoditas yang impornya direlaksasi:
- Produk kehutanan (441 kode HS)
- Pupuk bersubsidi (7 kode HS)
- Bahan baku plastik (1 kode HS)
- Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan beralkohol (2 kode HS)
- Bahan bakar lain (9 kode HS)
- Bahan kimia tertentu (2 kode HS)
- Mutiara (4 kode HS)
- Food tray (2 kode HS)
- Alas kaki (6 kode HS, khusus sepatu olahraga)
- Sepeda roda dua dan tiga (4 kode HS)
"Untuk kebijakan impor ada 10 komoditas kita lakukan relaksasi. Ini produk kehutanan, lebih banyak produk kayu atau bahan baku. Dipermudah impornya tanpa persetujuan impor tapi dengan deklarasi impor dari persetujuan teknis," ungkap Budi.
Impor TPT dan Pakaian Jadi Tetap Diatur Ketat
Namun tidak semua sektor dilonggarkan sepenuhnya. Impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian jadi dan aksesorisnya, tetap diatur ketat meski dalam format Permendag baru.
"Dari Permendag 8/2024 itu TPT dan TPT motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, selama ini dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari K/L (Kementerian/Lembaga) dan laporan surveyor," kata Budi.
"Dengan Permendag baru ini sama, dikenakan lartas. Ada penambahan baru, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Sekarang ada perubahan menjadi Persetujuan Impor, kemudian ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan LS," sambungnya.
Budi menambahkan, semua pengawasan atas impor tekstil dan produk tekstil dilakukan di border. Ia juga menyebut, pengamanan (safeguard) untuk produk seperti benang dan tirai masih dalam proses perpanjangan.
Tambahan Aturan Waralaba & Pencabutan Permendag Lama
Di luar kebijakan impor, pemerintah juga meluncurkan dua Permendag tambahan terkait kemudahan berusaha, diantaranya yang pertama, Permendag nomor 25 tahun 2025 tentang Tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.
"Kalau dalam 5 hari (izin berusaha waralaba) belum diterbitkan pemerintah daerah, maka tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha. Selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang makan waktu cukup lama," ujar Budi.
Aturan yang kedua, Permendag nomor 26 tahun 2025 tentang Mencabut Empat Permendag lama di bidang perdagangan dalam negeri.
Adapun empat Permendag yang dicabut melalui Permendag 26/2025 adalah:
- Permendag 36/2007 tentang Izin Usaha Perdagangan (digantikan PP 28/2025)
- Permendag 22/2006 jo 6/2019 tentang Ketentuan distribusi barang (digantikan PP 29/2021)
- Permendag 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
- Permendag 4/2023 tentang Pengadaan pupuk bersubsidi (digantikan Perpres 6/2025)
"Nah ini, Permendag sudah tidak diperlukan lagi. Supaya tidak terjadi tumpang tindih dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha maka keempat Permendag tadi kita cabut dengan Permendag baru nomor 26 tahun 2025," tegas Budi.
(dce/dce)