Pemerintah Longgarkan Impor Produk Kayu-Alas Kaki, Ini Alasannya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 30/06/2025 10:25 WIB
Foto: Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat konferensi pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (YouTube/Kemendag)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan kebijakan deregulasi atas kebijakan impor dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, deregulasi itu memuat sejumlah parameter, di mana ada beberapa yang dikecualikan. 

"Yakni, barang strategis, barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), barang yang terkait dengan industri strategis atau padat karya. Ini yang dikecualikan dari paket deregulasi," kata Budi dalam Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di kantornya, Jakarta, Senin (30/6/2025).


Turut hadir dalam konferensi pers Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wamenperin Faisol Riza.

"Untuk kebijakan impor ada 10 komoditas kita lakukan relaksasi. Ini produk kehutanan, lebih banyak produk kayu atau bahan baku. Dipermudah impornya tanpa persetujuan impor tapi dengan deklarasi impor dari persetujuan teknis. lalu impor pupuk bersubsidi ada 7 HS. Kemudian bahan bakar lainnya, bahan baku plastik, siklamat dan seterunya bahan baku industri. Kita ingin mempermudah urusan impornya," ujar Budi.

"Berikutnya adalah food tray untuk memperlancar program MBG. Alas kaki ada 6 HS untuk sepatu sport tertentu. Lalu sepeda, roda 2 dan roda 3 ini, industri kita cukup bagus kecenderungan ekspor sepeda terus meningkat," katanya. 


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perintah Prabowo, Aturan Permendag No. 8/2024 Akhirnya Dicabut