Rincian Uang Rapat hingga Perjalanan Dinas Menteri Prabowo

edward ricardo, CNBC Indonesia
Rabu, 04/06/2025 11:25 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia -- Pemerintah menetapkan uang dinas untuk ASN, TNI, Polri, dan pejabat setara menteri. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
(eds/eds)