Ini Bocoran Mendag Soal Revisi Permendag 8, Nasib Barang Impor Begini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 22/05/2025 17:13 WIB
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan memperkuat instrumen pengawasan terhadap impor barang. Hal ini disampaikan Budi saat menjawab kekhawatiran soal masih maraknya barang impor ilegal meski aturan sudah ada.

"Ya ini kan namanya pelanggaran. Di Permendag 8/2024 itu kan mengatur misalnya barang, kalau impor harus ada dokumen impor. Ini berarti melanggar Permendag 8/2024 kan? Ya harus diawasi, harus disita, karena melanggar," kata Budi kepada wartawan di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).

Menurut Budi, Permendag 8/2024 justru dibuat untuk memperjelas aturan soal barang impor, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Ia menegaskan, bila ada pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan.


"Kalau nggak sesuai ya kita lakukan seperti ini (disita). Ini semua kan nggak sesuai Permendag 8/2024," ujarnya.

Budi pun menyebut salah satu tujuan dari adanya Permendag 8/2024 adalah sebagai alat perlindungan bagi pelaku industri dalam negeri. Meski begitu, ia mengakui bahwa pelanggaran tetap bisa terjadi.

"Kan tujuannya Permendag 8/2024 salah satunya untuk melindungi industri dalam negeri ya, instrumennya adalah Permendag 8/2024. Ada juga kan yang melanggar. Ya namanya orang melanggar," tukas dia.

Adapun terkait kekhawatiran revisi aturan ini justru membuka celah masuknya barang impor ilegal, Budi menilai hal itu lebih berkaitan dengan aspek pengawasan.

"Sebenarnya itu kalau celah ilegal lebih banyak di sisi pengawasan. Jadi instrumennya pakai Permendag 8/2024 untuk mengawasi. Mengawasi dasarnya apa? Dasarnya di Permendag 8/2024," tegasnya.

"Di Permendag 8 tidak boleh impor ini dan itu. Itu kan instrumen untuk mengawasi, alatnya, jadi tujuannya itu," sambung dia.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan revisi regulasi tersebut, Budi mengungkapkan pihaknya menargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Kami berharap minggu ini selesai sebenarnya. Karena kan ada barengan dengan yang lain, soal ekspor, kemudian perizinan berusaha, mau kita barengi," pungkasnya.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Kemendag Bantu Pasar Rakyat - Mal Kala Daya Beli Lesu