MARKET DATA

Ekspor Nikel-Timah Cs Terganjal LTJ, Pemerintah Siap Revisi Permendag

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
03 August 2026 16:43
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto buka suara soal mundurnya Perry Warjiyo sebagai gubernur Bank Indonesia (BI). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjawab isu polemik ekspor mineral yang terhambat akibat mengandung logam tanah jarang (LTJ).

Atas itu, pemerintah meyakini akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di Kantornya, Senin (3/8/2026). Ditargetkan revisi aturan tersebut bisa tuntas dalam waktu sepekan ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat keluhan dari pelaku usaha pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit. Bahwa kegiatan ekspornya terhenti lantaran harus memenuhi satu unsur baru yakni kandungan LTJ di dalamnya.

Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan sulit untuk dipisahkan sepenuhnya. "LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.

Revisi Permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.

"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM," tandasnya.

Ekspor Sudah Dibuka

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, ekspor telah kembali berjalan sejak akhir pekan lalu setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

"Dari mulai kemarin kalau enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya permennya itu direvisi," kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung membeberkan, sebelumnya sempat muncul keraguan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan maupun Kejaksaan Agung terkait implementasi aturan ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ. Namun, pemerintah memutuskan untuk kembali membuka keran ekspor agar tidak mengganggu perekonomian nasional.

"Setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, ini nanti sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian," katanya.

Meski begitu, Dudung menegaskan larangan ekspor tetap berlaku untuk LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas mineral yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sesuai ketentuan yang sedang dibahas pemerintah.

"Kalau logam tanah jarang memang secara murni ini tidak boleh. Ya, tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya dari nikel, timah, itu ada pasti 0,0 sekian. Nah, hari ini sedang dibicarakan ya dari Kementerian Perekonomian," ujarnya.

Permendag No. 6/2026

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 pasalnya sudah diatur tentang barang yang dilarang untuk diekspor.

Permendag ini ditetapkan di Jakarta, 17 Maret 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan diundangkan 26 Maret 2026. Permendag No.6 tahun 2026 ini berlaku efektif pada 1 April 2026.

Adapun, salah satu barang yang dilarang untuk diekspor dalam Permendag No.6 tahun 2026 ini yaitu Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu:

1. Skandium dengan kadar di bawah 99%

2. Itrium dengan kadar di bawah 99%

3. Lantanum dengan kadar di bawah 99%

4. Serium dengan kadar di bawah 99%

5. Praseodimium dengan kadar di bawah 99%

6. Neodimium dengan kadar di bawah 99%

7. Prometium dengan kadar di bawah 99%

8. Samarium dengan kadar di bawah 99%

9. Europium dengan kadar di bawah 99%

10. Gadolinium dengan kadar di bawah 99%

11. Terbium dengan kadar di bawah 99%

12. Disprosium dengan kadar di bawah 99%

13. Holmium dengan kadar di bawah 99%

14. Erbium dengan kadar di bawah 99%

15. Tulium dengan kadar di bawah 99%

16. Iterbium dengan kadar di bawah 99%

17. Lutesium dengan kadar di bawah 99%

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Diumumkan Hari Ini, Berikut Bocoran Stimulus Ekonomi dari Prabowo


Most Popular
Features