Mendag Beri Kabar Satgas Impor Ilegal Bakal Beraksi Lagi di 2025.

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
06 January 2025 16:15
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20.225.000.000 di kawasan kementerian perdagangan, Jakarta, Senin, (19/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20.225.000.000 di kawasan kementerian perdagangan, Jakarta, Senin, (19/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengonfirmasi bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor akan diperpanjang masa tugasnya hingga tahun 2025. Hal ini disampaikan Budi saat ditemui usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian Perdagangan Tahun 2024 di Auditorium Kemendag, Senin (6/1/2025).

Adapun langkah perpanjangan masa tugas Satgas Pengawasan Barang Impor, katanya, diambil sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan terkait impor ilegal yang kerap merugikan industri Tanah Air.

"Kan kemarin sudah dievaluasi, jadi rencana akan dilanjut ya," kata Budi saat ditanya mengenai keberlanjutan Satgas Pengawasan Impor di tahun 2025.

Katanya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja Satgas saat ini sedang dalam tahap finalisasi. "Teman-teman sudah saya minta untuk kumpul lagi, berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Jadi, SK perpanjangannya sedang kita siapkan," ucapnya.

Budi menyebut keputusan perpanjangan ini telah mendapat persetujuan dalam rapat koordinasi terakhir yang diadakan di Banten. "Semua sepakat untuk diperpanjang," sebutnya.

Lebih lanjut saat ditanya mengenai durasi perpanjangan Satgas, Budi menjelaskan bahwa hal itu masih dalam pembahasan. "Apakah satu semester atau langsung satu tahun, itu yang akan dibahas lagi. Kita lihat perkembangannya nanti," ungkap dia.

Ia berharap dengan keberlanjutan Satgas, pelanggaran impor ilegal dapat diminimalkan ke depannya. Adapun keanggotaan Satgas untuk tahun 2025, katanya, akan tetap melibatkan stakeholder yang sama seperti tahun sebelumnya. Ini mencakup berbagai kementerian, lembaga, dan instansi terkait yang sebelumnya tergabung dalam Satgas.

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20.225.000.000 di kawasan kementerian perdagangan, Jakarta, Senin, (19/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20.225.000.000 di kawasan kementerian perdagangan, Jakarta, Senin, (19/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20.225.000.000 di kawasan kementerian perdagangan, Jakarta, Senin, (19/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hasil Pengawasan Tahun 2024

Selama periode Juli-Oktober 2024, Satgas Pengawasan Barang Impor telah mengidentifikasi nilai produk hasil pengawasan mencapai Rp212,88 miliar. Pengawasan ini mencakup lima jenis produk utama, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesoris, keramik, elektronik, dan alas kaki.

Selain itu, temuan produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga cukup signifikan, termasuk produk baja tulangan senilai Rp257,24 miliar, elektronik senilai Rp6,7 miliar, keramik impor senilai Rp79,9 miliar, produk baja siku senilai Rp11 miliar, dan baja lapis seng senilai Rp23,76 miliar.

Barang-barang yang melanggar aturan telah dimusnahkan atau diamankan, seperti barang tidak sesuai post border senilai Rp9,3 miliar di Bogor selama Januari-Februari 2024, kapal tanker asal impor di Palembang yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp50,9 miliar, hasil pengawasan post border terhadap 8 jenis produk senilai Rp5,3 miliar, dan hasil pengawasan kegiatan perdagangan senilai Rp20,23 miliar.

Selain pengawasan barang impor, Kemendag juga memeriksa alat ukur dan perlengkapannya di berbagai wilayah. Beberapa pelanggaran ditemukan, dan telah dilakukan penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Barat dan Yogyakarta, dengan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar.

"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran. Semua keinginannya agar Satgas ini diperpanjang. Jadi, segera kita terbitkan saja SK-nya di Januari 2025," tutur Budi.

Dengan keberlanjutan Satgas, diharapkan pengawasan terhadap barang impor semakin ketat sehingga mampu melindungi industri dalam negeri dan mendorong terciptanya iklim perdagangan yang sehat.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pungusaha Kritik Pemerintah Kebanyakan Bikin Satgas-Satgas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular