Biaya Konsumsi Rapat ASN 2026, Tertinggi di Papua Rp 93 Ribu
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan terbaru mengenai anggaran biaya konsumsi rapat untuk para ASN. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.
"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring paling singkat selama 2 jam," dikutip dari PMK Nomor 32 Tahun 2025, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan PMK tersebut, satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan diatur per provinsi. Kendati demikian, untuk rapat koordinasi tingkat menteri atau wakil menteri, eselon 1 dan setara biaya makan sebesar Rp 118 ribu dan Rp 53 ribu untuk snack.
Provinsi dengan biaya konsumsi tertinggi adalah Papua Pegunungan sebesar Rp 93 ribu untuk makan dan Rp42 ribu untuk snack. Provinsi dengan biaya konsumsi tertinggi kedua adalah Maluku sebesar Rp 64 ribu unuk makan dan Rp 25 ribu untuk snack.
Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan biaya konsumsi terendah yakni Rp42 ribu untuk makan dang Rp16 ribu untuk snack.
(haa/haa)